Fadly Amran Dorong Perda Gastronomi dan Perluasan Usaha PSM untuk Tingkatkan PAD Padang

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang

Wali Kota Padang, Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam agenda penyampaian tiga Ranperda usulan Pemko Padang, Senin (21/9/2026). (Dok. Diskominfo)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Salah satu agenda yang dibawa Wali Kota Padang, Fadly Amran adalah penguatan regulasi ekonomi kreatif yang dikaitkan dengan arah pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Selain penguatan kelembagaan ekonomi kreatif, Pemko Padang turut mengajukan regulasi mengenai penanaman modal dan kemudahan investasi serta perubahan aturan usaha Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Tiga Ranperda itu dinilai berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintahan, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pengembangan badan usaha milik daerah. Ketiga usulan tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Padang sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.

Fadly Amran menjelaskan, salah satu usulan berkaitan dengan perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah. Salah satu substansi yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan yang menangani urusan kebencanaan.

Penguatan regulasi ekonomi kreatif tersebut diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

Fadly menyebut arah kebijakan itu juga berkaitan dengan pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.

Menurutnya, pengembangan gastronomi tidak cukup hanya menjadi bagian dari arah pembangunan, tetapi perlu dipertimbangkan melalui regulasi khusus di tingkat daerah.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat," katanya.

Gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Fadly dalam rapat paripurna.

Pembahasan regulasi gastronomi diharapkan dapat menjadi ruang untuk merumuskan arah pengembangan gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan kemajuan daerah.

Selain perubahan aturan perangkat daerah, Pemko Padang mengajukan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.

Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Fadly menjelaskan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur dan dukungan nonfinansial. Seluruh upaya tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Padang menilai persaingan antar kota dan kabupaten membuat pemerintah daerah perlu memperhatikan praktik yang diterapkan daerah lain dalam memberikan kemudahan bagi investasi berskala besar.

“Persaingan antar kota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.

Usulan regulasi investasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal ke daerah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembukaan lapangan pekerjaan, penciptaan sektor ekonomi baru, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.

Ranperda ketiga yang diajukan Pemko Padang adalah perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha perusahaan daerah dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pengembangan ke depan, Wali Kota Padang mendorong agar usaha PSM dapat diperluas ke sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan. Bidang yang disebutkan meliputi otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital.

Pengelolaan parkir digital itu diarahkan untuk diterapkan di sejumlah kawasan strategis, antara lain Kota Tua, Pantai Padang dan Pasar Raya.

“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD," katanya.

Pengembangan sektor usaha tersebut menjadi bagian dari gagasan Pemko Padang dalam mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.

Pembahasan perubahan Perda PSM diharapkan dapat mencakup penyesuaian jenis usaha dan peluang pengembangan bisnis perusahaan daerah.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang.

DPRD menyatakan kesiapan untuk membahas usulan tersebut, baik secara internal maupun bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembahasan akan dilakukan sesuai tahapan dan jadwal masa sidang yang telah ditetapkan.

“Kami akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya.

Sementara itu, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menerima usulan tiga Ranperda tersebut. Ia berharap seluruh rancangan aturan dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang," katanya.

Fadly juga menegaskan pentingnya perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan penetapan kembali BPBD dalam rangka penguatan kelembagaan daerah.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah. Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan," kata Fadly Amran.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang.

Ketiga Ranperda yang disampaikan menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah, dengan pembahasan selanjutnya dilakukan oleh DPRD Kota Padang bersama pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas tim PSTS Tabing U-13 menuju putaran nasional Piala Soeratin 2026 di Palembang.
PSTS Tabing U-13 jadi Wakil Tunggal Sumbar di Piala Soeratin Nasional 2026
Puluhan Warga Positif TBC Ditemukan, Padang Perkuat Skrining dengan Ronsen Portabel Gratis
Puluhan Warga Positif TBC Ditemukan, Padang Perkuat Skrining dengan Ronsen Portabel Gratis
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka pelatihan imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis di Aula PLB Kampus IV UNP.
Imam Masjid dan Musala Dilatih Selama Dua Hari, Pemko Padang Kaitkan dengan Pelestarian Adat Minangkabau
Penyerahan bantuan perahu fiber, mesin tempel, dan jaring ikan kepada nelayan terdampak bencana di Ulak Karang, Padang.
Nelayan di Empat Kelurahan Padang Terima Armada Melaut, Ada 19 Perahu Fiber dan 724 Jaring Ikan
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Kota Tua Padang akan Ditata Ulang, Seluruh Bangunan Dipetakan untuk Lindungi Cagar Budaya
Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan audiensi dengan Kepala BPBPK Sumbar Maria Doeni Isa membahas air bersih dan pemulihan infrastruktur.
Darurat Air Bersih, Pemko Padang Kejar Dukungan Pusat untuk SPAM hingga Sambungan Rumah