Perubahan APBD Agam 2026 Capai Rp1,619 Triliun, Pendapatan Dipatok Rp1,504 Triliun

Perubahan APBD Agam 2026 Capai Rp1,619 Triliun, Pendapatan Dipatok Rp1,504 Triliun

Rancangan Perubahan APBD Agam 2026 mulai dibahas setelah Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan nota pengantarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu (9/9/2026). (Foto: Pemkab Agam)

Sumbardaily.com - Rancangan Perubahan APBD Agam 2026 mulai dibahas setelah Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan nota pengantarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu (9/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,504 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,619 triliun.

Penyampaian dokumen Perubahan APBD Agam 2026 dilakukan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Agam. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam. Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Agam, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Iqbal menerangkan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 tidak dilakukan tanpa dasar. Pemerintah daerah menjadikan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam menyusun rancangan tersebut.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berpedoman kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pada tanggal 7 September 2026 yang lalu,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan APBD kepada DPRD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Selain itu, perubahan juga dapat dilakukan karena adanya pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), kondisi darurat, hingga keadaan luar biasa.

Kelima kondisi tersebut menjadi dasar yang digunakan dalam melakukan perubahan terhadap anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Agam kemudian menuangkannya dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan kepada DPRD.

“Ada lima hal penting yang dapat dijadikan landasan pokok untuk melakukan perubahan APBD, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” jelasnya.

Pemaparan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rapat paripurna karena perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Proses tersebut juga menjadi mekanisme pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan rencana anggaran dengan kondisi yang berkembang.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Agam 2026, pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah sekitar Rp1,504 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja daerah dalam rancangan perubahan tersebut diproyeksikan sekitar Rp1,619 triliun.

Selisih antara target pendapatan dan belanja tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam proses perubahan anggaran daerah. Selanjutnya, rancangan yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Agam sesuai tahapan yang berlaku.

Rapat paripurna di Aula DPRD Agam tersebut sekaligus menjadi momentum penyampaian secara resmi arah perubahan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2026. Dokumen yang disampaikan Wakil Bupati Agam memuat penyesuaian APBD berdasarkan Perubahan RKPD 2026 dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS yang telah ditandatangani pada 7 September 2026.

Dengan target pendapatan sekitar Rp1,504 triliun dan belanja sekitar Rp1,619 triliun, Rancangan Perubahan APBD Agam 2026 selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Agam. (*)

Baca Juga

Veteran Agam Terima Tali Asih di HUT ke-81 RI, Bupati: Jangan Lupakan Jasa Pejuang
Veteran Agam Terima Tali Asih di HUT ke-81 RI, Bupati: Jangan Lupakan Jasa Pejuang
Empat Nagari di Palembayan Bergabung dalam Kampung Siaga Bencana Salareh Aia Raya
Empat Nagari di Palembayan Bergabung dalam Kampung Siaga Bencana Salareh Aia Raya
Rakor LP2B Sumbar Bahas Perlindungan Lahan Produktif, Agam Nyatakan Dukungan Penuh
Rakor LP2B Sumbar Bahas Perlindungan Lahan Produktif, Agam Nyatakan Dukungan Penuh
Menara BTS Telkomsel Berdiri di Malalak Agam, Akses Internet Warga Kini Lebih Baik
Menara BTS Telkomsel Berdiri di Malalak Agam, Akses Internet Warga Kini Lebih Baik
Pendapatan Daerah Belum Maksimal, Wabup Agam Tekankan Transformasi Digital
Pendapatan Daerah Belum Maksimal, Wabup Agam Tekankan Transformasi Digital
Huntap Mandiri di Palembayan Agam Mulai Dibangun, Jadi Tanda Kebangkitan Pascabencana
Huntap Mandiri di Palembayan Agam Mulai Dibangun, Jadi Tanda Kebangkitan Pascabencana