Sumbardaily.com - Sidang lanjutan praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap fakta yang dipersoalkan kuasa hukum terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Dalam persidangan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel pada Selasa (8/9/2026), muncul keterangan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara (MNKW Malut) sebelumnya tidak menemukan cacat formil maupun pelanggaran prosedur dalam proses pembuatan akta yang dibuat Notaris Lily.
Fakta tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam Sidang Praperadilan karena berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka yang kini diuji melalui mekanisme praperadilan.
Keterangan itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW Malut, Helmy. Berdasarkan pemeriksaan resmi MKNW, tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun cacat formil dalam pembuatan Akta nomor 58 tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta nomor 01 tahun 2025 tertanggal 9 April 2025 yang berkaitan dengan PT Alam Raya Abadi.
Menurut hasil pemeriksaan tersebut, pembuatan kedua akta telah dilakukan dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta prosedur kenotariatan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan itu kemudian dibawa ke Rapat Pleno MKNW Malut. Dalam rapat tersebut, MKNW memutuskan menolak atau tidak menyetujui permohonan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Lily.
Keputusan tersebut, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, sampai sekarang tidak pernah dicabut ataupun dibatalkan.
Helmy juga menerangkan kedudukan kedua akta yang menjadi bagian dari perkara. Akta nomor 58 dan nomor 01 disebut sebagai Akta Para Pihak atau Partij Akte.
Akta jenis tersebut dibuat berdasarkan kehendak, keterangan, serta dokumen yang disampaikan oleh para penghadap. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris memiliki fungsi formil untuk menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta.
Dengan posisi tersebut, Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi kesepakatan yang berada di luar kehendak para penghadap.
Persoalan kemudian mengemuka ketika kesaksian Saitun Amran, staf kantor Notaris Lily, mengungkap waktu penyitaan kedua dokumen tersebut oleh Bareskrim Polri.
Saitun menerangkan bahwa Akta nomor 58 dan Akta nomor 01 baru disita penyidik pada 29 Juli 2025.
Keterangan mengenai waktu penyitaan itu menjadi sorotan kuasa hukum Notaris Lily. Sebab, mereka mempertanyakan bagaimana dugaan tindak pidana pemalsuan akta dapat disimpulkan pada tahap sebelumnya, sementara fisik akta yang menjadi objek perkara disebut baru disita beberapa waktu kemudian.
Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Notaris Lily, mempertanyakan proses tersebut secara terbuka dalam persidangan.
"Bagaimana mungkin pada tanggal 24 April penyidik dalam laporan penyelidikannya sudah menyimpulkan adanya tindak pidana pemalsuan akta, sementara fisik aktanya sendiri belum pernah disita dan diperiksa oleh penyidik? Notarisnya juga belum pernah dimintai klarifikasi, dan para pihak yang tercantum dalam akta belum diperiksa,” katanya.
Menurut Artahsasta, persoalan tersebut penting untuk diuji karena berkaitan langsung dengan landasan dan validitas alat bukti yang selanjutnya digunakan dalam proses penetapan tersangka.
Dia kembali mempertanyakan asal kesimpulan dugaan tindak pidana apabila objek yang disebut dipalsukan belum diperiksa secara langsung dan pihak-pihak yang berkaitan dengan akta belum dimintai keterangan.
“Kalau suatu kesimpulan pidana sudah dibangun sebelum objek yang diduga dipalsukan diperiksa secara langsung dan sebelum pihak-pihak terkait dimintai keterangan, maka pertanyaannya adalah: dari mana kesimpulan tersebut diperoleh? Proses seperti ini harus diuji berdasarkan prinsip due process of law,” ujarnya.
Perkara tersebut tidak hanya dipersoalkan dari sisi tahapan penyidikan, tetapi juga menyentuh batas pertanggungjawaban pidana Notaris dalam pembuatan Akta Para Pihak.
Kuasa hukum lainnya, M Pilipus Tarigan, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar fungsi Notaris tidak bergeser menjadi pihak yang harus menyelidiki seluruh persoalan internal para penghadap.
“Notaris menerima dan menuangkan apa yang dinyatakan oleh para penghadap berdasarkan dokumen formal yang disampaikan kepadanya. Notaris bukan detektif swasta yang bertugas menginvestigasi seluruh persoalan internal para pihak,” kata Pilipus.
Menurut Pilipus, apabila terdapat keterangan yang belakangan diketahui tidak benar dalam Akta Para Pihak, hal tersebut harus ditelusuri dengan melihat siapa yang memberikan keterangan serta dalam kapasitas apa keterangan itu diberikan.
“Apabila keterangan yang diberikan penghadap ternyata bermasalah, pertanggungjawaban atas keterangan tersebut pada prinsipnya harus dibebankan pada pihak yang memberikan keterangan, bukan kepada Notaris yang menuangkannya ke dalam akta. Hal ini harus dilihat secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ucapnya.
Pilipus juga menyoroti posisi MKNW dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris. Menurutnya, keberadaan MKNW merupakan bagian dari mekanisme pengawasan profesi Notaris yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Dia menilai hasil pemeriksaan MKNW Malut semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum terhadap Notaris Lily.
“Ketika MKNW telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur serta menolak permohonan persetujuan pemeriksaan, keputusan tersebut seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai profesi Notaris dikriminalisasi hanya karena menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta,” ucao Pilipus.
Rangkaian fakta yang muncul dalam Sidang Praperadilan tersebut menjadi bagian dari upaya kuasa hukum Notaris Lily untuk menguji proses penetapan tersangka.
Mereka menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan sekadar upaya mempersoalkan status hukum Lily Masita Tomasoa sebagai tersangka.
Lebih jauh, proses tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, menggunakan alat bukti yang sah, serta memenuhi prinsip due process of law.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena adanya perbedaan waktu antara kesimpulan dugaan tindak pidana dalam proses penyelidikan dengan penyitaan fisik akta, ditambah belum diperiksanya Notaris Lily dan para pihak yang tercantum dalam akta pada saat kesimpulan tersebut dibuat.
Dalam konteks itu, IPW dan persoalan kriminalisasi profesi Notaris menjadi isu yang turut mengemuka dalam pemberitaan dan pembahasan perkara.
Namun, seluruh dalil serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan tetap merupakan bagian dari proses pengujian perkara di pengadilan dan harus dinilai berdasarkan fakta serta pembuktian dalam persidangan. (*)
















