Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan perubahan APBD 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada pendapatan dan belanja daerah. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah tercatat meningkat Rp113,96 miliar atau 9,87 persen dari target sebelumnya.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, total pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1.154.371.815.074,00 berubah menjadi Rp1.268.339.394.021,00. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp113.967.578.947,00 atau 9,87 persen.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Datar. Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Rektor UIN MY Batusangkar, Sekda, staf ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Wali Nagari, serta undangan lainnya.
Eka Putra mengatakan, perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penyusunan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Perbup dan Permendagri yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya," sampainya.
Menurut Eka Putra, perubahan KUA dan perubahan PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Selain itu, ada kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, serta antarjenis belanja.
Perubahan tersebut juga dilakukan untuk merespons perkembangan lingkungan strategis pada tingkat nasional, provinsi, hingga daerah.
"Perubahan ini menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia," terang Eka Putra.
Seiring perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD 2026, Pemkab Tanah Datar akan melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun ini.
Penyempurnaan tersebut didasarkan pada perubahan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
"Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer," tambahnya.
Selain perubahan pada sisi pendapatan, rancangan perubahan APBD juga memuat peningkatan alokasi belanja daerah.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, alokasi belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1.370.123.372.468,30.
Angka tersebut bertambah Rp218.751.557.394,30 atau 19,00 persen jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.151.371.815.074,00.
Dengan perubahan tersebut, struktur anggaran daerah Tanah Datar pada 2026 mengalami penyesuaian baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Pemerintah daerah menyampaikan perubahan itu dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta asumsi yang berkembang.
Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Kabupaten Tanah Datar.
"Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD," demikian disampaikan dalam rapat tersebut. (*)
















