Sumbardaily.com - Pelarian seorang pria berinisial AS (26) yang diduga membawa narkotika jenis ganja dan sabu berakhir dengan insiden kecelakaan di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota setelah mobil jenis Toyota Avanza yang dikendarainya mengalami kecelakaan ketika dikejar polisi.
AS yang disebut sebagai anak Damri tersebut sebelumnya diduga membawa narkotika menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1217 SHK. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan dengan nomor LP/A/35/VIII/2026/SPKT.Satres Narkoba/Polres Solok Kota/Polda Sumbar terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
"Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan mobil Avanza di Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, Kamis (27/8/2026).
Setelah tiba di Nagari Aripan, petugas melihat mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi justru melarikan diri menggunakan mobil Avanza.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran. Pelarian itu akhirnya berhenti setelah kendaraan yang dikemudikan AS mengalami kecelakaan di pinggir Jalan Raya Padang Panjang-Solok, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," katanya.
Dari dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, petugas menemukan enam paket besar yang diduga berisi ganja kering, satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu timbangan, satu timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon seluler (ponsel).
"Pelaku mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang,
Polisi kemudian menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya barang terlarang lain yang masih disimpan oleh tersangka.
Saat diinterogasi, AS menyebut masih terdapat empat paket narkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota bergerak menuju kediaman pelaku.
"Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering serta satu tas ransel. Pelaku kembali mengakui tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika dari pihak berwenang," ucap Kasat Reserse Narkoba.
Total ganja yang disita polisi mencapai 10 paket besar yang dibalut ke dalam lakban warna kuning.
"Saat ini, pelaku dan keseluruhan barang bukti telah diamankan dan disita di Polres Solok Kota," pungkas Amin. (*)















