Sumbardaily.com – Konflik ulayat di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan setelah Ninik Mamak Nan Baranam bersama sejumlah unsur masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, menggelar napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) itu menjadi penegasan sikap masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah ulayat yang diklaim masuk dalam areal operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Napak tilas tersebut diikuti Ninik Mamak Nan Baranam, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Wali Nagari, masyarakat Nagari Sikabau, serta unsur tokoh masyarakat. Selain menjadi upaya untuk menegaskan kembali batas wilayah Tanah Ulayat Nagari Sikabau, kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengedukasi generasi muda agar senantiasa menjaga dan memahami warisan leluhur.
Masyarakat adat Sikabau menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah, tetapi juga menyangkut proses penerbitan izin PT KBL. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum izin perusahaan diterbitkan, terutama apabila areal yang dimohon berada di atas tanah ulayat yang menurut masyarakat adat tidak pernah dilepaskan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Ninik Mamak Nan Berenam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau dan mencocokkannya dengan peta areal yang dimohon PT KBL sebelum izin diterbitkan.
"Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT KBL, kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?" tegas Herianto.
Herianto menilai lemahnya verifikasi faktual berpotensi memunculkan persoalan sosial apabila izin diterbitkan pada wilayah yang masih diklaim sebagai tanah ulayat. Karena itu, menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memahami dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan adat di Nagari Sikabau.
Ia juga menanggapi klaim mengenai adanya persetujuan dari pihak yang mewakili masyarakat adat dalam proses perizinan PT KBL. Herianto mempertanyakan keabsahan pihak yang disebut mewakili adat tersebut.
Menurut Herianto, gelar adat Datuak Gadang di Sikabau telah resmi dicabut sejak 2006 oleh Ninik Mamak Nan Berenam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan persetujuan yang diklaim berasal dari pihak yang menurutnya sudah tidak lagi memiliki kedudukan tersebut.
Persoalan terkait izin PT KBL itu, lanjut Herianto, sebelumnya juga telah dibawa ke ranah hukum. Masyarakat adat Sikabau telah menyampaikan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.
Masyarakat adat Sikabau mempermasalahkan areal izin PT KBL seluas 2.366 hektare. Sebagian areal tersebut diklaim berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Atas persoalan tersebut, Ninik Mamak Nan Baranam dan Pemerintah Nagari Sikabau mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi faktual secara terbuka. Proses tersebut diminta melibatkan pemangku adat dan Pemerintah Nagari Sikabau agar status wilayah yang dipersoalkan dapat diperiksa secara langsung.
"Kami juga mendesak agar PT KBL membuka dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin PT KBL," tegas Herianto.
Wali Nagari Sikabau Mengaku Terkejut
Sikap serupa disampaikan Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak. Ia mengaku terkejut sekaligus geram setelah mengetahui adanya proses perizinan PT KBL yang menurutnya bertindihan dengan wilayah ulayat nagari.
Abdul Razak mengatakan Pemerintah Nagari Sikabau tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. Pemerintah Nagari, menurutnya, tidak pernah diberitahu maupun dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat yang dipersoalkan.
Ia juga menyinggung keberadaan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM), yang selama ini mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kemitraan yang bersumber dari tanah ulayat adat Sikabau.
Keberadaan lahan kemitraan yang bersumber dari tanah ulayat tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Abdul Razak perlu diperhatikan dalam melihat persoalan pemanfaatan lahan di wilayah Nagari Sikabau. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa sepengetahuan pemangku adat dan Pemerintah Nagari.
"Jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari," ujar Abdul Razak.
Menurut Abdul Razak, napak tilas yang dilakukan Ninik Mamak dan masyarakat Nagari Sikabau juga merupakan respons terhadap pernyataan Kuasa Hukum PT KBL, Nanda Achyar Rosadi, dalam salah satu siaran langsung di televisi lokal pada 27 Juni 2026.
Dalam siaran tersebut, menurut Abdul Razak, Kuasa Hukum PT KBL menyampaikan bahwa wilayah izin perusahaan berada di luar Nagari Sikabau. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Pemerintah Nagari Sikabau melalui kegiatan napak tilas batas tanah ulayat.
"Tak hanya itu, kuasa hukum PT KBL juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi persetujuan resmi dari unsur Datuk Gadang Sikabau, KAN, serta Wali Nagari Sikabau, pada saya selaku Wali Nagari tidak pernah dilibatkan," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang ingin diperjelas oleh Pemerintah Nagari dan pemangku adat Sikabau. Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam proses penerbitan izin PT KBL.
Bagi masyarakat adat Sikabau, napak tilas bukan sekadar kegiatan untuk menelusuri batas wilayah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa keberadaan Tanah Ulayat Nagari Sikabau merupakan bagian dari warisan leluhur yang harus dijaga. Mereka juga ingin memastikan generasi muda memahami batas dan keberadaan tanah ulayat agar persoalan serupa tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
Desakan verifikasi faktual kemudian menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Ninik Mamak Nan Baranam dan Pemerintah Nagari Sikabau. Verifikasi tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara wilayah administratif Nagari Sikabau, Tanah Ulayat Nagari Sikabau, serta areal izin PT KBL seluas 2.366 hektare yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, PT KBL belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak. (*)
















