Sumbardaily.com - Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di wilayah Koto Tangah.
"Pengungkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penanganan perkara dilakukan oleh personel Subdit IV Ditreskrimsus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, katanya, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang disebut berusia 58 tahun. Dalam dokumen kepolisian, yang bersangkutan disebut berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil mikrobus Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi (nopol) BA 7576 BU beserta kunci kontak. Polisi juga mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
"Dalam dokumen kepolisian, kendaraan tersebut tercatat atas nama Koperasi Angkutan Abadi Jaya," katanya.
Selain kendaraan, polisi menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang disebut berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar. Dengan kapasitas tersebut, keseluruhan wadah memiliki kapasitas sekitar 1.260 liter.
Petugas juga mengamankan satu unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang disebut berisikan BBM jenis Bio Solar sekitar 210 liter. Barang bukti lainnya berupa satu unit mesin pompa lengkap dengan selang serta satu lembar barcode.
"Dalam dokumen tersebut dijelaskan, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar disita untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kandungan BBM serta kesesuaiannya dengan hasil pengujian laboratorium," ujar Susmelawati.
Dalam pengungkapan kasus, petugas juga menemukan penggunaan mesin pompa beserta selang dengan panjang kurang lebih empat meter yang berada di lokasi.
"Pria yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan awal, yang bersangkutan memperkenalkan diri dengan identitas berinisial B," ungkap Kabid Humas.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan meminta keterangan dari pihak terkait guna mendalami asal-usul BBM serta dugaan peruntukannya.
Dalam dokumen kepolisian disebutkan, saat dimintai keterangan, terduga pelaku belum dapat memperlihatkan perizinan niaga maupun izin pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang dipersyaratkan. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, serta ketentuan terkait penyesuaian pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, tujuan pengangkutan, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Bio Solar sendiri merupakan salah satu jenis BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah sehingga distribusinya memiliki ketentuan dan pengawasan khusus.
"Untuk kepentingan proses hukum, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap pihak yang diamankan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Kombes Susmelawati Rosya. (*)
















