Sumbardaily.com - Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencatat hasil positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, pemerintah daerah tersebut memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA atau Istimewa.
Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berjalan dengan hasil yang sangat baik. Penilaian IRH Tahun 2026 itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui surat tertanggal 4 Agustus 2026. Nilai yang diperoleh merupakan nilai murni tanpa tambahan nilai apresiasi.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Pesisir Selatan mencatat nilai penilaian mandiri sebesar 98,80. Angka yang sama juga diperoleh pada hasil penilaian nasional, yakni 98,80. Berdasarkan rincian penilaian Indeks Reformasi Hukum pemerintah daerah se-Sumatera Barat, Pesisir Selatan masuk dalam kategori AA atau Istimewa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri SY, SH., M.Si., mengatakan capaian tersebut merupakan buah dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Menurut Yudi, hasil yang diperoleh menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan kategori AA atau Istimewa. Ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa capaian tersebut bukanlah titik akhir dalam pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tetap akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh proses yang telah berjalan agar kualitas reformasi hukum terus meningkat dari waktu ke waktu.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti berbagai catatan maupun rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil penilaian IRH Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Yudi mengatakan tindak lanjut tersebut sejalan dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang meminta setiap pemerintah daerah melakukan berbagai perbaikan serta menyiapkan data dukung untuk menghadapi penilaian Indeks Reformasi Hukum pada tahun berikutnya.
Menurutnya, evaluasi dan pembenahan secara berkesinambungan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan berbasis hukum sehingga implementasi reformasi hukum tidak hanya menghasilkan nilai yang baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Yudi berharap raihan predikat AA atau Istimewa dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan. Reformasi hukum harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Dengan nilai 98,80 yang diperoleh pada penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola hukum melalui evaluasi berkelanjutan, tindak lanjut atas rekomendasi penilaian, serta penguatan pelayanan publik berbasis hukum agar capaian tersebut dapat dipertahankan pada penilaian IRH di tahun mendatang. (*)
















