YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak

YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Pemerintah meminta platform tersebut segera mengambil langkah konkret untuk menindak konten dimaksud sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Langkah tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan adanya siaran langsung yang mempromosikan produk vape melalui kanal YouTube milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam tayangan tersebut diduga terdapat keterlibatan anak di bawah umur sehingga memunculkan perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan anak-anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid dilansir Selasa (4/8/2026).

Menurut Meutya, surat teguran yang dikirimkan kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang menjadi temuan sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap berbagai unggahan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Salah satu fokus pengawasan tersebut mencakup promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak.

Kemkomdigi juga meminta peningkatan kecepatan penanganan terhadap konten serupa apabila kembali ditemukan di platform. Bersamaan dengan itu, YouTube diharapkan memastikan mekanisme deteksi serta pembatasan usia berjalan secara efektif sehingga anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai.

Menurut pemerintah, berbagai permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform digital dalam menjaga ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi di internet.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, platform diminta memberikan respons atas temuan pemerintah sekaligus menunjukkan langkah nyata yang telah maupun akan dilakukan terhadap konten dimaksud.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila teguran tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kemkomdigi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran tetap tidak ditindaklanjuti.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan serta kepatuhan sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada platform digital.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pengawasan tersebut juga dibarengi dengan upaya memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator maupun penyelenggara platform digital. Upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan kreator konten, orang tua, serta seluruh elemen masyarakat agar ruang digital tetap aman bagi anak-anak.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau penanganan pascabanjir di kawasan Gunung Sariak dan Lapau Munggu, Selasa 4 Agustus 2026.
Banjir Lagi di Masa Rehab-Rekon, Pemko Padang Dorong Pembangunan Sabo Dam dan Penataan Aliran Sungai
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai
DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern
DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern