Sumbardaily.com - Maraknya dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah perkara perbankan di Sumatera Barat kini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami penyelidikan atas dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumbar, khususnya penanganan dugaan kredit macet pada Bank Nagari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut, katanya, juga dilakukan untuk menggali lebih jauh bagaimana peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit di sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejati Sumbar turut menyoroti sejumlah perkara tindak pidana korupsi bermodus perbankan yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
Beberapa di antaranya terjadi pada PT BNI, KUR PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa.
Selain perkara-perkara tersebut, penyelidik juga menyinggung tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar," ucap Saldi.
Melalui pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar, penyelidik berupaya memperoleh informasi mengenai sistem pengawasan yang diterapkan terhadap penyaluran kredit di sektor perbankan.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi yang dapat memicu kerugian keuangan negara.
Tidak hanya berfokus pada proses penyelidikan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan serta penguatan sistem pengawasan agar tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah pada masa mendatang.
"Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pemberian kredit agar tidak kembali menimbulkan kerugian keuangan negara," pungkas Saldi. (*)
















