Sumbardaily.com - Maraknya praktik pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong yang masih menimbulkan kerugian bagi masyarakat menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, penguatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, serta perluasan inklusi keuangan dinilai sebagai langkah strategis yang harus dijalankan secara bersamaan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026), dalam rangka membahas perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XI DPR RI memperoleh paparan mengenai perkembangan transformasi digital di sektor keuangan yang dinilai telah mengalami kemajuan cukup pesat. Salah satu indikatornya adalah kemampuan sistem perbankan dalam mengelola transaksi dengan nilai yang sangat besar melalui dukungan teknologi yang semakin andal.
"Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital," ujar Fauzi.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan digital dan integrasi data nasabah menunjukkan kemajuan signifikan dalam industri jasa keuangan nasional. Namun, perkembangan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang semakin kuat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas keuangan ilegal.
"Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong," katanya.
Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberantasan berbagai aktivitas keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif. Terdapat tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara berkelanjutan, yakni literasi keuangan, inklusi keuangan, dan sistem teknologi informasi.
"Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas digital lembaga pengawas sektor keuangan. Pemanfaatan teknologi yang lebih maju dinilai mampu membantu proses deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal yang kini semakin banyak berkembang melalui platform digital.
"Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI menilai perlindungan konsumen di era digital harus menjadi salah satu prioritas utama. Selain memperkuat pengawasan, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko layanan dan aktivitas keuangan digital juga perlu terus diperluas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan potensi kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan tingginya aktivitas digital.
"Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah," pungkas Fauzi. (*)















