Sumbardaily.com - Aksi pencurian yang menyasar seorang garin di Masjid Raya Pasar Baru, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.
Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga mencuri ponsel milik korban saat sedang tertidur di dalam kamar masjid.
Kasus pencurian tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan rumah ibadah pada waktu dini hari. Korban yang sehari-hari bertugas sebagai garin tidak menyadari keberadaan pelaku yang masuk ke dalam kamar tempat dirinya beristirahat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku berinisial BS (25) ditangkap oleh Tim Klewang pada Selasa (9/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 04.18 WIB di Masjid Raya Pasar Baru yang berlokasi di Jalan Dr Mohammad Hatta Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang," katanya, Rabu (10/6/2026) malam.
Kasus tersebut, katanya, dilaporkan ke Polresta Padang bernomor LP/B/542/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 9 Juni 2026 oleh pelapor bernama Sukiman.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kejadian bermula ketika korban yang berprofesi sebagai garin tengah tertidur di dalam kamar Masjid Raya Pasar Baru. Saat beristirahat, korban meletakkan satu unit telepon seluler (ponsel) miliknya.
"Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut karena ponselnya telah hilang. Menyadari barang miliknya tidak berada di tempat semula, korban langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di area masjid," ungkap Yasin.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal memasuki kamar masjid tempat korban beristirahat. Korban kemudian berupaya mencari informasi kepada sejumlah pemuda di sekitar lingkungan masjid hingga akhirnya diketahui BS sebagai orang yang diduga sebagai pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
"Hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan menguatkan dugaan keterlibatan BS dalam kasus tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya di Jalan Koto Tingga Dalam RT 002 RW 008, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," katanya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik garin Masjid Raya Pasar Baru.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Nubia A76. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang," pungkas Yasin. (*)
















