Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat langkah pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui enam rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite).
Rekomendasi tersebut disusun sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih tepat sasaran, berkeadilan, serta terhindar dari berbagai praktik penyalahgunaan yang masih ditemukan di lapangan. Kesepakatan itu lahir dalam rakor yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Kamis (4/6/2026) lalu dan melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan seluruh rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama berdasarkan berbagai masukan serta temuan di lapangan.
“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi,” ujar Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).
Rekomendasi pertama yang disepakati adalah meminta seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang menjadi identitas resmi penerima BBM subsidi.
Selanjutnya, rekomendasi kedua mengharuskan SPBU mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam setiap pencatatan transaksi pembelian BBM subsidi. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen tambahan bagi pengelola SPBU dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi.
Dalam upaya memperkuat pengawasan langsung di lapangan, peserta rakor juga menyepakati rekomendasi ketiga berupa penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU. Skema pembiayaan untuk mendukung kehadiran petugas tersebut direncanakan menjadi tanggung jawab pihak SPBU.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
Selain pengawasan di tingkat SPBU, rakor juga menghasilkan rekomendasi keempat berupa pemberian akses kepada pemerintah daerah terhadap data pengguna JBT dan JBKP. Ketersediaan data tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, peserta rakor juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut menjadi rekomendasi keenam yang dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan pengawasan distribusi BBM subsidi saat ini.
Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi tersebut antara lain pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC), pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri termasuk sektor pertambangan dan crude palm oil (CPO) beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Menurut Helmi, penguatan regulasi masih sangat dibutuhkan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan. Bentuk pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki kendaraan, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga berbagai praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku.
“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.
Helmi menegaskan, implementasi rekomendasi hasil rakor akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.
Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, berkelanjutan, serta mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)
















