Kejati Sumbar Tangkap Alber Dianto usai Salat Jumat, Terpidana Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2022

Petugas Kejati Sumbar mengamankan Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI di Kota Padang.

Alber Dianto, terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI sejak Desember 2022, diamankan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Kota Padang, Jumat (5/6/2026) siang usai melaksanakan salat Jumat. (Dok. Penkum)

Sumbardaily.com - Pelarian panjang Alber Dianto akhirnya berakhir. Terpidana kasus pemalsuan surat yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia sejak akhir 2022 itu berhasil diamankan oleh Tim Burung Hantu atau Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis (5/6/2026) siang.

Penangkapan Alber Dianto menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumbar.

Pasalnya, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut telah lama menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sumbar, Alber Dianto merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 503 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022, Alber Dianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

"Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Alber Dianto tidak memenuhi panggilan secara patut untuk menjalani eksekusi. Kondisi itu membuat Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam DPO sejak 16 Desember 2022," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, Jumat (5/6/2026) siang.

Keberadaan Alber Dianto akhirnya berhasil terdeteksi setelah Tim Burung Hantu Kejati Sumbar memperoleh informasi intelijen mengenai lokasi terpidana di wilayah Kota Padang.

"Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian langkah pelacakan guna memastikan identitas target. Setelah keberadaan Alber Dianto dipastikan, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakannya," katanya.

Operasi penangkapan berlangsung secara terukur dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Saat itu, kendaraan yang ditumpangi Alber Dianto berhenti di salah satu masjid di kawasan Air Camar, Kota Padang, untuk melaksanakan Salat Jumat.

Petugas memilih menunggu hingga ibadah selesai dilaksanakan. Dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, Tim Tabur kemudian melakukan pengamanan terhadap Alber Dianto setelah keluar dari masjid.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah sekaligus memastikan proses penangkapan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Setelah berhasil diamankan, Alber Dianto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi yang diperlukan.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang guna pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa keberhasilan menangkap Alber Dianto menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dan memburu setiap buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

"Penangkapan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa status DPO bukanlah perlindungan dari proses penegakan hukum. Kejaksaan memastikan seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian akan terus dilacak hingga berhasil ditemukan dan dieksekusi," kata Efendri.

Selain mengumumkan keberhasilan penangkapan Alber Dianto, Kejati Sumbar juga mengimbau para buronan lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Agung RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, setiap DPO akan terus diburu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*)

Baca Juga

Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai
DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern
DPR Dorong Revisi UU TPPO, Modus Perdagangan Orang Kini Merambah Perbudakan Modern
El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
El Nino Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027, BMKG Siaga Hadapi Ancaman Kekeringan
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Kasus Kekerasan Seksual di Padang, Istri Laporkan Suami usai Dipaksa Berhubungan dengan Pria Asing
Personel Basstara Music berfoto bersama sebagai line up Local Heroes yang akan tampil di Sound of Sentosa Vol.2 di Muaro Bungo, Jambi.
Basstara Music Tembus Sound of Sentosa Vol.2, Bukti Musisi Lokal Dharmasraya Mampu Bersaing di Panggung Nasional