Sumbardaily.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap berada dalam kondisi stabil meski perekonomian global masih dibayangi gejolak geopolitik, penguatan dolar Amerika Serikat, hingga kenaikan harga minyak dunia yang memicu volatilitas pasar keuangan global.
Di tengah tekanan eksternal tersebut, OJK mencatat adanya peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam denominasi valuta asing atau valas sejak awal 2026. Kendati demikian, regulator menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar dan belum mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK masih relatif stabil pada kisaran 15 persen hingga 16 persen.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” kata Dian Ediana Rae.
OJK menjelaskan, perkembangan ekonomi global saat ini masih dipengaruhi ketidakpastian geopolitik dan kenaikan harga minyak yang berdampak pada penguatan US Dollar Index. Kondisi tersebut turut meningkatkan fluktuasi nilai tukar di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, fundamental ekonomi nasional dinilai tetap resilien. OJK menilai ketahanan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh tingkat inflasi yang terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup tinggi.
Berdasarkan data April 2026, total DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut didominasi oleh DPK denominasi rupiah yang meningkat sebesar 11,49 persen yoy.
Kenaikan DPK rupiah terutama berasal dari pertumbuhan giro sebesar 23,25 persen yoy, tabungan sebesar 7,88 persen yoy, dan deposito sebesar 6,91 persen yoy.
Sementara itu, DPK valas juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 10,87 persen yoy. Rinciannya, giro valas tumbuh 3,15 persen yoy, tabungan valas naik 23,21 persen yoy, dan deposito valas meningkat hingga 22 persen yoy.
OJK menilai meningkatnya deposito valas tidak terlepas dari suku bunga deposito mata uang asing yang ditawarkan sejumlah bank besar. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.
Selain pertumbuhan dana simpanan, jumlah rekening DPK juga terus mengalami peningkatan. Hingga April 2026, jumlah rekening DPK mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen yoy. Mayoritas rekening tersebut masih didominasi oleh denominasi rupiah.
Di sisi lain, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih sangat memadai. Hal itu tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2026 yang berada di level 86,88 persen.
Adapun rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua indikator tersebut masih jauh di atas ambang batas atau threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Menurut OJK, kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan dan layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Ketahanan industri perbankan juga dinilai masih kuat karena ditopang tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi. Modal yang kuat dinilai mampu menjadi bantalan dalam menyerap berbagai risiko yang muncul akibat dinamika global.
OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap dampak perubahan nilai tukar terhadap sektor perbankan. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten masih jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank.
Kondisi tersebut menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih relatif terkendali sehingga dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai masih terbatas.
Meski begitu, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan atau second round impact akibat imported inflation maupun cost-push inflation yang dipicu kenaikan harga minyak global.
OJK menilai fluktuasi permintaan valuta asing saat ini masih merupakan bagian dari strategi diversifikasi aset yang wajar dan terukur di tengah dinamika ekonomi global.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK juga terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah tantangan global dan domestik serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. (*)















