Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerbitkan aturan khusus terkait pelaksanaan kurban Idul Adha 2026. Melalui Dinas Pertanian, pemerintah daerah menegaskan bahwa panitia kurban wajib memastikan kesehatan hewan sebelum dilakukan penyembelihan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026 tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari di Kabupaten Tanah Datar agar diteruskan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Tanah Datar menekankan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat syariat Islam sekaligus ketentuan kesehatan hewan.
Hewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta telah cukup umur.
Untuk kambing atau domba, usia minimal hewan kurban ditetapkan lebih dari satu tahun. Sementara sapi dan kerbau wajib berusia di atas dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku penyembelihan ternak betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif, ancaman hukumannya berupa kurungan satu hingga enam bulan dengan denda mulai Rp1 juta sampai Rp5 juta.
Sedangkan bagi pelaku penyembelihan ternak ruminansia besar betina produktif, ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Pemkab Tanah Datar juga mewajibkan setiap hewan kurban memiliki dokumen kesehatan resmi berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, hewan juga harus dilengkapi Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.
Tidak hanya itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Pemerintah daerah mengingatkan agar hewan kurban dipastikan bebas dari gejala kedua penyakit tersebut.
Gejala PMK di antaranya muncul lepuh pada mulut, lidah dan kuku hewan, serta keluarnya air liur secara berlebihan. Sementara gejala LSD ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit ternak.
Terkait lokasi penyembelihan, Pemkab Tanah Datar menganjurkan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun apabila penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia wajib terlebih dahulu mengajukan persetujuan lokasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panitia kurban juga diwajibkan melaporkan jenis, jumlah, dan asal hewan kurban. Pelaporan tersebut termasuk jika ditemukan hewan sakit maupun hewan yang mati sebelum penyembelihan.
Selain aspek kesehatan hewan, pemerintah daerah turut menyoroti kebersihan lingkungan selama pelaksanaan kurban. Panitia diminta mengelola limbah penyembelihan dengan baik serta menggunakan plastik ramah lingkungan untuk pembagian daging dan jeroan kurban.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Tanah Datar berharap pelaksanaan kurban Idul Adha 2026 dapat berjalan tertib, aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam maupun aturan kesehatan hewan yang berlaku. (*)
















