Aksi Keji Paman di Tanah Datar: Cabuli Keponakan 4 Kali, Tangan Diikat

Aksi Keji Paman di Tanah Datar: Cabuli Keponakan 4 Kali, Tangan Diikat

Seorang pria paruh baya berinisial Y (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Polres Padang Panjang)

Sumbardaily.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat di Tanah Datar.

Seorang pria paruh baya berinisial Y (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai petani ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial P (64), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tersangka Y kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat mengonfirmasi penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata IPTU Ronald Hidayat dalam keterangan resmi dikutip Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa aksi keji ini tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka tercatat telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, sementara tindakan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali sepanjang bulan September dan Oktober 2025. Seluruh aksi tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.

Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis. Tersangka kerap menyelinap masuk ke kamar korban, lalu mengikat tangan korban menggunakan tali nylon dan menutup mulutnya agar tidak berteriak. Tak hanya itu, Y juga melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kenyataan bahwa pelaku merupakan paman kandung korban menjadi perhatian serius pihak kepolisian. IPTU Ronald menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.

"Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan," tegas Ronald.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Baca Juga

Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan jaket dan helm berwarna biru khas BUJEK mengendarai sepeda motor di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Mengenal BUJEK, Startup Transportasi Digital Lokal yang Tumbuh dari Bungus Teluk Kabung
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya