Sumbardaily.com - Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat membuahkan hasil bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) mengantarkan Pemko Padang menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam agenda peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3/2026) siang.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, hadir menerima piagam tersebut secara langsung.
Capaian ini menegaskan posisi Pemko Padang sebagai salah satu daerah yang dinilai aktif mendorong kehadiran layanan bantuan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara lebih mudah dan merata.
Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menilai capaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang hukum.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Kota Padang,” katanya.
Dalam konteks yang lebih luas, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif.
Ia menyebut peresmian ribuan Posbankum sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Hari ini kami berkumpul untuk mewujudkan salah satu tujuan penting hukum, yaitu memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di desa, kelurahan, dan nagari di Provinsi Sumbar, melalui peresmian 1.265 Posbankum,” ujarnya.
Sementara itu, Menkum RI, Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum tidak hanya menjadi program daerah, tetapi telah berkembang secara nasional dengan jumlah yang signifikan. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 83.930 Posbankum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Posbankum memiliki peran penting dalam mendorong reformasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Posbankum juga berfungsi sebagai ruang konsultasi, mediasi, hingga rujukan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Posbankum adalah wujud nyata reformasi hukum, keadilan sosial, dan pelayanan publik modern. Posbankum juga menjadi forum konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan hukum bagi masyarakat, termasuk untuk berperkara di pengadilan,” ucapnya.
Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan Posbankum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dengan kepala daerah serta perguruan tinggi se-Sumbar. (*)
















