Sumbardaily.com – Sejumlah ASN di Kota Padang tercatat tidak hadir saat hari pertama kerja usai cuti Lebaran, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pj Sekretaris Daerah, Raju Minropa, Kamis (26/3/2026).
Pemerintah pun memastikan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.
Sidak ini dilakukan untuk mengecek langsung kehadiran ASN pascalibur Lebaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemantauan tersebut, masih ditemukan ASN yang tidak hadir, meskipun secara umum tingkat kehadiran dinilai cukup baik.
“Kita ingin melihat langsung kehadiran ASN usai libur Lebaran,” ujar Raju Minropa.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebelumnya menerapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini berlaku sebelum Lebaran pada 17–19 Maret 2026, serta setelah Lebaran pada 25–27 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN yang wajib WFO ditetapkan sebanyak 25 persen untuk OPD nonpelayanan, dan 50 persen untuk OPD pelayanan publik.
Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan, empat tim diterjunkan melakukan sidak ke sejumlah OPD.
Di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Belakang Tangsi, dari total 201 ASN, hanya 56 orang yang tercatat hadir mengikuti apel pagi.
Sidak kemudian berlanjut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) di Jalan Ujung Gurun. Dari total 142 ASN, sebanyak 30 orang hadir. Sementara itu, satu orang tercatat izin, dan lima ASN lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam arahannya, Raju Minropa mengingatkan seluruh ASN di DPUPR untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam mempercepat proses administrasi dan pembangunan infrastruktur.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Dinas PUPR ini untuk bekerja lebih ekstra lagi, mempercepat UP, menyegerakan pengerjaan drainase jalan dan mempercepat pelaksanaan tender,” tegasnya.
Di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Jalan Rasuna Said, dari total 52 ASN, sebanyak 19 orang hadir dan menjalankan tugas dari kantor.
Sidak juga dilakukan di Kantor Camat Padang Barat yang dipimpin Camat Pagara Anas. Di lokasi tersebut, tingkat kehadiran ASN mencapai 50 persen sesuai aturan, yakni 10 orang hadir dari total 19 ASN.
Meski masih ditemukan ASN yang tidak hadir, Raju Minropa menilai secara umum tingkat kehadiran pegawai cukup baik di hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran.
“Secara umum, kehadiran pegawai cukup baik,” ungkapnya.
Namun demikian, Pemko Padang tidak akan mentoleransi ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Saat ini, pihaknya masih melakukan rekapitulasi terhadap data kehadiran ASN di seluruh OPD.
ASN yang terbukti tidak hadir akan dikenai sanksi berupa teguran dari kepala dinas masing-masing. Bahkan, kepala OPD yang tidak hadir saat sidak juga akan mendapatkan teguran langsung.
“Saat ini kita masih merekap ASN yang tidak hadir. ASN yang tidak hadir akan diberikan sanksi berupa teguran dari kepala dinas,” jelas Raju.
Raju Minropa juga menegaskan bahwa penerapan sistem WFA tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh ASN tetap menjaga profesionalitas dan disiplin kerja.
Ke depan, Pemko Padang berencana mengubah mekanisme sidak agar lebih efektif. Sidak akan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, guna memastikan kehadiran ASN benar-benar sesuai dengan jam kerja.
“Kita akan ubah teknis sidak, kita betul-betul sidak dan tidak diketahui, supaya kepala OPD dan ASN tetap masuk kantor sesuai jam kerja,” tegasnya. (*)
















