Sumbardaily.com – Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik kembali menghadapi hambatan di lapangan. Kali ini, sejumlah alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut dihentikan secara paksa oleh Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau karena dinilai beroperasi di atas tanah ulayat yang proses pembebasannya belum selesai.
Penghentian aktivitas proyek tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) di lokasi pembangunan flyover yang berada di kawasan Sitinjau Lauik, Sumatera Barat (Sumbar).
Selain menghentikan operasional alat berat, perwakilan kaum juga memutuskan memagari area tanah ulayat yang mereka klaim sebagai langkah untuk mencegah aktivitas proyek kembali berlangsung di atas lahan tersebut.
Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menyatakan, tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar enam hektare dan hingga saat ini hak atas lahan tersebut belum terpenuhi. Mereka menilai penggunaan alat berat oleh pelaksana proyek dilakukan sebelum proses penyelesaian lahan tuntas.
Langkah penghentian operasional alat berat dan pemagaran ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah ulayat mereka. Kaum setempat khawatir aktivitas proyek akan terus berlangsung tanpa adanya kejelasan terkait status lahan yang mereka klaim.
Pemagaran dilakukan agar alat berat tidak kembali masuk dan beroperasi di lokasi tersebut. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, upaya menghentikan aktivitas proyek sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh perwakilan kaum. Namun langkah tersebut dinilai belum efektif karena setelah warga meninggalkan lokasi, alat berat kembali dioperasikan oleh pelaksana proyek Flyover Sitinjau Lauik.
Clearing Lahan Picu Aksi
Kuasa hukum perwakilan Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau, Rio Fahmil, menjelaskan penghentian alat berat dipicu oleh aktivitas pembersihan lahan (clearing) yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Menurut Rio, kegiatan tersebut berlangsung di atas tanah milik Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau yang hingga kini belum menyelesaikan proses pembebasan lahan.
“Tindakan itu dipicu oleh kegiatan clearing lahan yang dilakukan pihak pelaksana proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di atas tanah milik klien kami,” ujar Rio Fahmil, Minggu (8/3/2026).
Ia menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah mendatangi kantor pelaksana proyek pada Rabu (4/3/2026) untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas pembersihan lahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar perusahaan tidak melakukan clearing lahan sebelum proses pembebasan tanah selesai.
Namun hingga kini, menurut Rio, proses pembebasan lahan tersebut belum sampai pada tahap pelepasan hak. Pihaknya juga telah menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan.
“Dalam pertemuan itu, perwakilan pelaksana proyek sempat menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan melakukan clearing menggunakan alat berat sebelum proses pembebasan tanah selesai,” jelasnya.
Akan tetapi, sehari setelah pertemuan itu berlangsung, aktivitas pembersihan lahan disebut masih tetap dilakukan di area yang menjadi sengketa.
Hal tersebut kemudian memicu reaksi dari perwakilan kaum hingga akhirnya dilakukan penghentian operasional alat berat di lokasi proyek.
Ingatkan Status PSN
Rio Fahmil juga mengingatkan agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada pembangunan Flyover Sitinjau Lauik tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Menurutnya, keberadaan proyek nasional tetap harus menghormati hak masyarakat, termasuk terkait status kepemilikan tanah ulayat.
“Kami mengingatkan agar status PSN tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.
Proyek Terkendala Pembebasan Lahan
Persoalan pembebasan lahan memang menjadi salah satu kendala utama dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengakui bahwa progres proyek tersebut berjalan sangat lambat akibat persoalan lahan yang belum terselesaikan.
Saat melakukan peninjauan proyek pada Kamis (29/1/2026), Dody menyebutkan progres pembangunan flyover baru mencapai sekitar 12 persen.
“Progresnya memang sangat lamban karena pembebasan lahan masih tidak semudah dijanjikan manakala saya dipaksa untuk segera groundbreaking waktu itu,” ujar Dody Hanggodo.
Ia meminta agar pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menyelesaikan proses pembebasan lahan yang masih menjadi hambatan utama proyek.
Menurut Dody, percepatan penyelesaian persoalan lahan sangat penting agar pekerjaan konstruksi bisa berjalan maksimal.
“Sekarang saya tinggal paksa gubernur dan beberapa teman yang paksa saya groundbreaking, untuk realisasi janjinya (pembebasan lahan),” tuturnya.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang membuat pelaksana proyek belum dapat bekerja secara optimal.
Perusahaan pelaksana, HKI (Hutama Karya Infrastruktur), disebut telah mengirimkan berbagai peralatan dan bahan konstruksi ke lokasi proyek. Namun aktivitas pembangunan belum dapat berjalan maksimal karena sebagian lahan masyarakat belum dibebaskan.
“Kasihan juga, HKI sudah mengirim alat dan persiapan bahan-bahan, tapi tidak bisa bekerja maksimal karena lahan masyarakat masih belum bisa dibebaskan karena masalah dengan final dengan BPN,” ujar Dody.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian konflik lahan dinilai menjadi kunci agar proyek Flyover Sitinjau Lauik dapat berjalan sesuai rencana tanpa memicu konflik dengan masyarakat pemilik tanah ulayat. (*)
















