Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang

Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total hampir tiga kilogram dari barang haram tersebut yang disita petugas. (Dok. BNNP Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) dalam menekan laju penyalahgunaan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan.

Melalui operasi yang dilakukan Tim Pemberantasan dan Intelijen, seorang pria berinisial AHC ditangkap di Kota Padang bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 2.876 gram.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Padang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang diduga kuat dilakukan oleh AHC," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Kamis (12/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengamatan, penggambaran, serta profiling terhadap target operasi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada AHC yang diketahui beralamat di Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (11/1/2026) pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AHC di kediamannya. Saat penggeledahan awal di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.

Petugas kemudian menanyakan kepada AHC mengenai keberadaan narkotika lainnya. "Dari hasil interogasi awal, AHC mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di luar rumah. Mobil tersebut diketahui berwarna hitam metalik dengan nomor polisi (nopol) B 2378 BZP," ujar Ricky.

Tim BNNP Sumbar selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Di bagasi belakang mobil, petugas menemukan satu tas jinjing besar.

Setelah dibuka, di dalam tas jinjing tersebut terdapat dua paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina, “Guanyinwang”.

Selain itu, di dalam tas jinjing juga ditemukan satu tas tangan warna hitam yang berisi 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu tas ransel warna hitam putih merek Rokujin. Di dalam tas ransel tersebut terdapat satu kotak kecil warna hitam yang berisi tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang juga dibungkus plastik bening.

"Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari dua paket besar sabu dalam kemasan plastik hijau bertuliskan Guanyinwang, 13 paket sabu dalam plastik bening, tujuh paket sabu dalam plastik bening, serta satu paket sabu tambahan dalam plastik bening. Total berat kotor seluruh narkotika yang disita mencapai 2.876 gram," katanya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni tiga unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A6x warna biru muda, POCO F7 Ultra warna hitam dan POCO X7 Pro warna hijau toska.

"Kami juga menyita tas jinjing besar merek Alto warna abu, tas ransel merek Rokujin warna hitam putih, kotak kecil warna hitam, handbag merek Bridgestone warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik berikut STNK atas nama PT Nusantara Corpindo N," ungkapnya.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, AHC dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan penyesuaian pidana atas perubahan UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Jejak Galodo Solok dari Udara: Longsor Gunung Talang Terhubung ke Hulu Batang Laso
Jejak Galodo Solok dari Udara: Longsor Gunung Talang Terhubung ke Hulu Batang Laso
Dua personel Satpol PP Kota Padang terluka saat penertiban minuman beralkohol di Simpang Haru.
Dua Petugas Satpol PP Padang Dilempar Botol hingga Terluka saat Tertibkan Warung Jual Miras
Harga Emas Senin 28 September 2026 Stabil, Ini Daftar Lengkap Jual dan Buyback
Harga Emas Senin 28 September 2026 Stabil, Ini Daftar Lengkap Jual dan Buyback
Santri Bisa Kirim Surat untuk Presiden, Kemenag Buka Sayembara hingga 2 Oktober
Santri Bisa Kirim Surat untuk Presiden, Kemenag Buka Sayembara hingga 2 Oktober
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama owner Al Harris Umrah Harris Seswitra menggunting pita saat Grand Opening Al Harris Umrah, Oleh-oleh Umrah & Coffee.
Potensi Ekonomi Umrah di Padang Tembus Rp1 Triliun Lebih, Ini Hitung-hitungannya
Pembukaan Pertamina SMEXPO 2026 di Mall Living World Pekanbaru yang mempertemukan UMKM dengan pelaku usaha korporasi.
Pertamina SMEXPO 2026 Dimulai di Pekanbaru, UMKM Riau Dapat Akses Pasar Baru