Sumbardaily.com, Pariaman – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman. Pelaku yang telah berulang kali keluar masuk penjara itu kembali diciduk karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Residivis berinisial A, yang dikenal dengan sapaan Man Mambo, tak berkutik saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah akibat seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan pelaku. Setelah mengantongi bukti awal, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Sabtu (11/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah kosong yang selama ini dijadikan Man Mambo sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi transaksi narkoba. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang berada di kamar mandi.
“Tersangka kami amankan saat sedang mandi di rumah kosong tersebut. Di samping tempat mandi, kami menemukan sebuah meja yang berisi sejumlah barang bukti siap edar,” ujar Darmawan Abbas, dikutip Rabu (14/1/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,5 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu, yang terdiri dari bong, pipet plastik, kompor, mancis, dan kaca pirek.
Tak hanya itu, turut disita uang tunai Rp413.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Poco dan Samsung lipat, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Wan, yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pemasok, tersangka menggunakan modus “lempar”, yakni sabu disembunyikan dalam bungkus rokok dan diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan.
Pengakuan tersangka disampaikan secara terbuka di hadapan Kepala Desa dan Dubalang Desa Naras I. Selanjutnya, residivis narkoba tersebut bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Darmawan Abbas. (red)
















