Sumbardaily.com, Padang Panjang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam operasi yang digelar Kamis (6/11/2025) lalu, tim gabungan yang terdiri atas Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang dan personel Polsek X Koto membekuk tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Penangkapan bermula ketika tim gabungan lebih dulu mengamankan ZN di kawasan hukum Polsek X Koto.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengaku tidak bertindak sendirian dan menyebut dua rekannya, SP dan AS diduga turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.
Mendapat keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya.
Tak butuh waktu lama, SP dan AS berhasil di lokasi terpisah. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan mereka.
Dari tangan para tersangka, aparat menemukan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Revo Fit warna hitam dan Honda Beat warna merah.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kendaraan lain yang digunakan untuk memuluskan aksi mereka, yaitu Yamaha Mio warna hitam dan Honda Beat warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
"Setidaknya, mereka tercatat sudah tiga kali melancarkan aksinya. Namun, dari rangkaian kasus tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R masih belum berhasil ditemukan dan kini tengah menjadi fokus pencarian petugas," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, Rabu (12/11/2025).
Ary Andre mengeklaim keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kesigapan tim dalam merespons laporan masyarakat.
“ketiga pelaku sudah kami amankan dan mereka telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama di area pemukiman dan tempat parkir umum," katanya.
Polres Padang Panjang juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
"Namun demikian, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian tersebut," tuturnya. (adl)
















