Sumbardaily.com, Payakumbuh – Seorang pria berinisial RK (57) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian kambing di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkoba itu ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh dan Polsek Kota Payakumbuh di sebuah pondok yang menjadi tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, RK tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya berinisial RO dan RN, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Ketiganya diketahui mencuri kambing dengan cara mengikat kaki hewan tersebut sebelum membawanya pergi untuk dijual.
“Dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian anggota kami. Kami sudah mengetahui identitas keduanya dan sedang melakukan pengejaran,” ujar Iptu Andrio dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan terhadap RK dilakukan Jumat (3/10/2025) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.
Saat diamankan, RK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kejahatan pencurian ternak yang terjadi di wilayah Payakumbuh dalam beberapa bulan terakhir. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku pencurian kambing dan kejahatan serupa untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di kawasan peternakan dan pedesaan. (fru)















