Sumbardaily.com, Solok – Isu yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Solok terkait dugaan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri tidak berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) akhirnya diluruskan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan.
Menurutnya, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU/mandiri) sama sekali tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh bansos, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak atas program bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menerima bansos,” ujarnya di Solok, Jumat (25/9/2025).
Isu yang Menyesatkan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menilai, isu yang beredar di masyarakat telah menimbulkan keresahan. Informasi yang menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dipastikan tidak benar.
Maulana mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan justru memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, bukan menjadi alasan pencabutan hak bansos.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial. Faktanya, pencabutan hak atas bansos tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Aturan Pencabutan Bansos
Lebih lanjut, Maulana menguraikan bahwa pencabutan hak bansos hanya bisa dilakukan berdasarkan enam kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sosial Nomor B-5/MS/01.02/1/2023 tanggal 5 Januari 2023.
Keenam kriteria itu meliputi:
- Individu/keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
- Individu/keluarga yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD.
- Terdapat tenaga kerja dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan upah di atas UMP/UMK.
- Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia.
- Individu/keluarga yang memiliki jabatan atau usaha resmi terdaftar (Kemenkumham, OSS, perizinan).
- Individu/keluarga yang berstatus sebagai pendamping sosial.
“Dapat ditegaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah alasan pencabutan bansos. Dua hal ini tidak saling meniadakan,” tegas Maulana.
Perlindungan dan Bantuan yang Berbeda
Maulana menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran berbeda dengan bansos. BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, bansos adalah program pemerintah untuk menjaga daya beli serta meringankan beban ekonomi masyarakat.
Beberapa pemerintah daerah di Sumatera Barat juga telah menegaskan bahwa hak masyarakat atas bansos tetap terjaga meski mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Verifikasi informasi, kata Maulana, penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kabar menyesatkan.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung datang ke kantor cabang terdekat apabila membutuhkan klarifikasi.
Dengan adanya penegasan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap warga tidak lagi resah dan dapat memahami bahwa kepesertaan dalam program jaminan sosial justru memberikan perlindungan tambahan tanpa mengurangi hak memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. (red)
















