Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik jalan utama, Jumat (12/9/2025) sore. Penertiban dilakukan karena aktivitas mereka di perempatan lampu merah dan U-turn kerap menimbulkan keresahan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan dan penertiban dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Menurutnya, keberadaan pengamen, pengemis, hingga pak ogah yang mengatur lalu lintas secara ilegal telah memicu ketidaknyamanan di sejumlah ruas jalan.
“Ini kegiatan rutin kami. Kami ingin memastikan suasana Kota Padang tetap aman, nyaman, dan tertib. Aktivitas PMKS di jalan raya berpotensi membahayakan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Chandra.
Dalam operasi kali ini, petugas menertibkan 19 orang PMKS yang terjaring di kawasan Kecamatan Kuranji hingga Kecamatan Koto Tangah. Mereka teridentifikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ironisnya, sebagian besar dari mereka masih berusia anak-anak.
“Mereka yang terjaring langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Data dan keterangan mereka dicatat terlebih dahulu untuk langkah pembinaan selanjutnya,” jelas Chandra.
Satpol PP juga menegaskan akan mengambil pendekatan berbeda bagi anak-anak yang masih berstatus pelajar. Mereka akan dikembalikan ke sekolah masing-masing agar tidak semakin jauh dari dunia pendidikan.
Sementara itu, bagi yang tidak bersekolah, pihak keluarga akan dipanggil untuk diberikan edukasi dan pembinaan agar lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka.
“Kami berharap orang tua berperan aktif menjaga anak-anak agar tidak turun ke jalan. Anak-anak seharusnya berada di sekolah atau lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka, bukan mencari uang di jalanan,” tutur Chandra.
Lebih jauh, Chandra mengimbau masyarakat dan para pendatang di Kota Padang untuk tidak memberikan uang atau bantuan langsung kepada PMKS yang beraktivitas di jalan. Menurutnya, pemberian uang justru memperkuat motivasi mereka untuk tetap berada di jalanan.
“Kalau masyarakat masih memberi, mereka akan terus kembali ke jalan. Padahal aktivitas itu bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga berbahaya untuk mereka sendiri,” tegas Chandra.
Langkah Satpol PP Padang ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah kota dalam menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung. (red)















