Kejari Padang Panjang Bakar dan Blender Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

Kejari Padang Panjang Bakar dan Blender Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 34 perkara, Rabu (27/8/2025). (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Balai Kota Padang Panjang, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, bersama Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Duta Narkotika Kota Padang Panjang.

Adhi Setyo Prabowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender sesuai dengan jenis barang buktinya.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari hingga Agustus 2025,” kata Adhi.

Rincian Barang Bukti

Barang bukti narkotika menjadi sorotan utama dalam pemusnahan ini. Dari enam perkara narkotika, disita sabu seberat 41,0614 gram dan ganja dengan total 2.086,3153 gram. Selain narkotika, terdapat 15 perkara lain dengan barang bukti beragam, mulai dari kasus pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.

Adhi menekankan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai kewajiban prosedural, tetapi juga bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Apresiasi Pemerintah Kota

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan apresiasi kepada Kejari dan aparat penegak hukum atas kerja keras mereka dalam memberantas kejahatan. Ia menilai pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk menekan angka kriminalitas di daerah.

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, terutama narkotika, dapat menekan angka tindak pidana di Kota Padang Panjang. Narkoba adalah alat pemusnah generasi, karena itu kita semua harus berkomitmen untuk menjauhi dan memberantas peredarannya, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” ujar Hendri.

Sebagai bentuk pencegahan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang juga tengah menyiapkan program pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diharapkan dapat menjadi filter awal agar ASN terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan

Pemusnahan barang bukti ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80. Menurut Adhi Setyo Prabowo, momen tersebut menjadi refleksi sekaligus pengingat bahwa tugas kejaksaan tidak hanya menuntut, tetapi juga memastikan barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan.

Dengan pemusnahan barang bukti yang transparan dan melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat, Kejaksaan berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (red)

Baca Juga

145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
145 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Sumbar, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dari Narkotika hingga Senjata Api, Kejari Mentawai Musnahkan 60 Barang Bukti
Dari Narkotika hingga Senjata Api, Kejari Mentawai Musnahkan 60 Barang Bukti
47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti
47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti
Barang Bukti Sabu dan Ganja Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Padang Panjang
Barang Bukti Sabu dan Ganja Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Padang Panjang
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87,9 Kg Ganja dengan Cara Dibakar
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87,9 Kg Ganja dengan Cara Dibakar
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 49 Kg Sabu dan 47 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 49 Kg Sabu dan 47 Kg Ganja