Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai terbit, Rabu (12/10/2022).
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat kita implementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
Sementara aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Baca Juga:
Menparekraf Optimistis Target Kunjungan Wisman 2022 Tercapai
Kapolri Copot Nico Afinta, Teddy Minahasa Putra Jabat Kapolda Jatim
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga terbit peraturan berikutnya.
“Kami meminta dukungan dan saran kepada semua pihak selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebut Widodo.
Sesuai Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa, elektronik dan nonelektronik, masa berlaku 10 tahun hanya untuk Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau telah menikah.
Selain kategori tersebut, penerbitan paspor hanya untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor hanya sampai ABG tersebut memilih kewarganegaraan.
Sebagai contoh, apabila usia ABG 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun.
Pasalnya, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraan. (red)
















