Sumbardaily.com, Padang - Aparat kepolisian Polresta Padang kembali menunjukkan kinerja optimal dalam mengungkap tindak pidana pencurian.
Tim Klewang Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pembobolan rumah warga di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin malam (26/5/2025).
Penangkapan tersangka bermula dari aduan yang disampaikan korban berinisial S (40 tahun), seorang warga Kecamatan Koto Tangah.
Korban melaporkan kehilangan berbagai barang berharga dari kediamannya akibat ulah tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Barang-barang yang raib dari rumah korban meliputi satu unit Travo Las, satu unit Bor Batere, serta sebuah senapan angin. Total kerugian material yang diderita korban mencapai sekitar Rp4 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa proses investigasi berlangsung dengan cepat dan efektif.
Melalui olah tempat kejadian perkara yang mendalam serta penyelidikan lapangan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dalam waktu singkat.
"Hanya dalam hitungan jam sejak kejadian dilaporkan, tim investigasi kami sudah berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya," terang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya.
Operasi penangkapan dilaksanakan di lokasi persembunyian tersangka yang berada di kawasan Kota Padang.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polresta Padang untuk menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam berbagai aksi kejahatan serupa yang terjadi di lokasi berbeda.
Investigasi lebih mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya kasus lain yang melibatkan tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama tujuh tahun.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menyaksikan aktivitas yang patut dicurigai di area tempat tinggal masing-masing.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (red)
















