Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif, Senin (3/3/2025), mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ini diterapkan dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah selama bulan suci dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Penyesuaian jam kerja ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu," ungkap Eka Putra.
Dalam arahannya kepada jajaran pimpinan perangkat daerah, Eka menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini.
Para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Tanah Datar diminta untuk memantau dengan ketat agar perubahan jam operasional tidak berdampak negatif terhadap produktivitas kerja dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Saya harap penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," tegas Eka.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan standar pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian waktu operasional selama bulan Ramadan.
"Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," tandas Eka.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk implementasi dari regulasi nasional yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di Kabupaten Tanah Datar. (red)
















