Jual Barang Curian di Marketplace, Dua Pelaku Pemerasan Diringkus Polsek Padang Utara

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Padang Utara berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pemerasan pada Sabtu (15/2/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencoba menjual barang hasil kejahatannya melalui aplikasi marketplace.

Kedua tersangka yang ditangkap di depan Kolam Renang Teratai, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, sekitar pukul 20.15 WIB adalah Dino Ari Saputra (21) dan Riky Fernando (32), keduanya pengangguran dan beralamat di Jalan Purus 3, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penangkapan ini didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/II/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 15 Februari 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh Nofal Darma (19), seorang mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang beralamat di Jalan Batusangkar IV No. 824 RT 03 RW 018, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang.

Modus Operandi dan Kronologi

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di halte bus dekat Hotel Whiz, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (15/2/2025) pukul 22.15 WIB.

Tim Operasional Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap para tersangka setelah melakukan transaksi pura-pura melalui aplikasi marketplace. Pelaku bermaksud menjual barang hasil kejahatannya di platform tersebut.

Setelah tim polisi menyepakati lokasi jual beli di kawasan Kompleks GOR H. Agus Salim, petugas berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.

"Para tersangka langsung mengakui perbuatan mereka saat ditangkap. Kami juga menemukan barang bukti hasil kejahatan yang akan dijual oleh pelaku bersama temannya," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi BA-6376-AF dan satu unit ponsel jenis Realme C25S warna biru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Tindak Lanjut

Setelah penangkapan, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan tindakan pengamanan terhadap para tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Saat ini kami sedang melengkapi mindik (administrasi penyidikan) dan proses sidik. Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kepada pimpinan," tambah AKP Yuliadi.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat berada di tempat umum pada malam hari.

Polsek Padang Utara juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli online, terutama untuk barang-barang bekas dengan harga yang jauh di bawah pasaran, karena bisa jadi barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan bahwa kepolisian terus mengembangkan strategi penangkapan yang inovatif dengan memanfaatkan teknologi.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyamar sebagai pembeli potensial di marketplace untuk mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana. (red)

Baca Juga

Dugaan Penipuan MinyaKita di Padang, Puluhan Pedagang asal Sumbar Rugi Miliaran Rupiah
Dugaan Penipuan MinyaKita di Padang, Puluhan Pedagang asal Sumbar Rugi Miliaran Rupiah
Mendag Temukan Banyak Keluhan Pedagang Online, Revisi Aturan E-Commerce Segera Rampung
Mendag Temukan Banyak Keluhan Pedagang Online, Revisi Aturan E-Commerce Segera Rampung
Petugas Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian material bangunan di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.
Buron Sepekan, Pelaku Pencurian Kayu di Padang Ditangkap Saat Bekerja
Buronan Pencurian di Padang Akhirnya Ditangkap, Terungkap dari Pengakuan Rekannya
Buronan Pencurian di Padang Akhirnya Ditangkap, Terungkap dari Pengakuan Rekannya
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat
Penemuan Mayat di Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit
Penemuan Mayat di Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit