Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang marak di daerah tersebut. Operasi terbaru dilakukan di Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, pada Rabu (29/10/2025).
Berikut sejumlah fakta lengkap penggerebekan tambang emas ilegal yang jadi perhatian masyarakat setempat.
1. Digerebek di Tengah Aktivitas Tambang
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Jorong Air Runding. Operasi ini dipimpin Kompol Okta Rahmansyah, dengan dukungan personel Polsek Sungai Beremas.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang beraktivitas di area tambang. Mereka diduga tengah mengoperasikan alat berat untuk mengambil material tanah yang mengandung butiran emas.
2. Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi
Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45).Dua orang pertama berperan sebagai pekerja di area pengolahan (anggota box), sementara ZH berfungsi sebagai operator alat berat ekskavator berwarna kuning.
Ketiganya sempat mencoba melarikan diri ketika aparat datang, tetapi berhasil ditangkap setelah area tambang dikepung.
3. Sudah Beroperasi Dua Bulan Secara Sembunyi-sembunyi
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan tambang emas ilegal itu selama dua bulan terakhir.
Untuk menghindari pengawasan aparat, mereka berpindah-pindah lokasi di sekitar wilayah Koto Balingka. Modus ini cukup umum digunakan para pelaku PETI agar aktivitas mereka sulit dilacak.
4. Ekskavator hingga BBM Solar Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penggerebekan. Di antaranya:
- Satu unit alat berat ekskavator Caterpillar 320 GX warna kuning,
- Satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang dipakai untuk mengangkut bahan bakar,
- Sembilan jeriken, terdiri dari delapan jeriken kosong dan satu jeriken berisi BBM solar 35 liter,
- Dua karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.
Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
5. Dijerat dengan Undang-Undang Minerba
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka juga dijerat dengan pasal tambahan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKBP Agung.
6. Berawal dari Laporan Masyarakat
Aksi penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar Koto Balingka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, tim menemukan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi dan langsung melakukan penindakan di lapangan.
7. Polisi Janji Gencarkan Operasi dan Sosialisasi
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin, sosialisasi, dan operasi terpadu dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa.
“Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat kami butuhkan agar aktivitas tambang ilegal benar-benar bisa dihentikan,” ujarnya.
8. Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dalam menindak praktik penambangan emas ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan risiko longsor di daerah sekitar.
Melalui operasi gabungan ini, aparat ingin memberi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap tambang emas ilegal di Sumbar. (red)
















