Sumbardaily.com, Agam - 184 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar) menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Surat Keputusan (SK) remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam Andri Warman kepada perwakilan narapidana usai Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, di halaman Kantor Bupati Agam, Kamis (17/8/2023).
“Dari 184 warga binaan yang menerima remisi itu, 1 orang di antaranya langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman,” ujar Kepala Lapas Lubuk Basung, Suroto.
Sementara sisanya 24 orang mendapat besaran remisi 1 bulan, 38 orang mendapat remisi 2 bulan, 60 orang mendapat remisi 3 bulan, 31 orang mendapat remisi 4 bulan, 19 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 10 orang mendapat remisi 6 bulan.
Suroto mengatakan, pihaknya mengusulkan 188 orang narapidana untuk mendapatkan remisi. Namun hanya 184 orang narapidana yang disetujui.
"Ada beberapa kategori penilaian atau syarat agar narapidana bisa mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan selama berada di Lapas," sebut Suroto.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman mengingatkan kepada narapidana yang bebas setelah mendapat remisi agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Untuk narapidana lain diharapkan dapat menjadikan momentum HUT RI ke-78 untuk memperbaiki diri, dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas,” kata Andri. (*/red)