Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Padang menggelar penertiban terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan jalan protokol pada Jumat (10/4/2026).
Penindakan ini difokuskan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said, yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.
Langkah penertiban PMKS ini dilakukan sebagai respons atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas PMKS di tepi jalan.
Mereka diketahui berada di lokasi tersebut dengan tujuan memperoleh bantuan dari masyarakat, baik berupa makanan maupun uang santunan yang sering dikaitkan dengan momen “Jumat Berkah”.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di ruang publik.
“Berdasarkan pengawasan di lapangan, para PMKS ini memang sengaja berada di pinggir jalan untuk mendapatkan bantuan dari para dermawan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18 orang PMKS. Seluruhnya kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk menjalani proses penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para dermawan, agar lebih bijak dalam menyalurkan bantuan sosial.
Penyaluran bantuan diharapkan dilakukan melalui lembaga resmi atau instansi terkait agar lebih tepat sasaran serta tidak menimbulkan potensi gangguan ketertiban di ruang publik.
Melalui penertiban PMKS ini, pemerintah daerah berharap tercipta kondisi lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kota Padang. (*)
















