Sepanjang Januari-Agustus 2022 telah terjadi 15 kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang kereta api di Kota Padang.
Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan sebidang ini lantaran para pengendara tetap melaju meski ada peringatan melalui rambu perlintasan resmi.
Menurut Vice President PT KAI Divre II Sumbar Mohamad Arie Fathurrochman, pelanggaran lalu lintas pada perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara.
“Tapi juga membahayakan perjalanan kereta api,” kata Arie dikutip dari Info Publik, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Pemko Padang Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman hingga Akhir Tahun
Arie mengatakan, pihaknya bersama Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbar terus gencar melakukan sosialisasi aturan perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Terbaru sosialisasi dilakukan Senin (31/10/2022). Sesuai aturan, pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, atau ada isyarat lain.
“Lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ungkap Arie. (*/ik)