Sumbardaily.com - Seorang pria berinisial DS (24) diamankan warga setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Simpang Kubu Karikie, Jorong Kubu Nan V, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Peristiwa yang diduga melibatkan DS tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah kejadian, pengejaran terhadap terduga pelaku berlangsung hingga ke kawasan Kubu Gadang, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Batipuh, DS diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BA 4935 NA. Kendaraan tersebut diketahui milik Riski Mulyana Muas (33), warga Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Setelah membawa sepeda motor tersebut, DS diduga mengalami kendala karena tidak dapat menghidupkan kendaraan. Kondisi itu membuatnya kemudian membawa Yamaha Aerox dengan cara mendorong kendaraan ke arah Kota Padang Panjang.
Dalam perjalanan, tepatnya di depan sebuah warung sebelum memasuki batas Kota Padang Panjang, DS disebut meminta bantuan kepada dua warga yang sedang melintas. Ia meminta bantuan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara distep.
Namun, usaha itu tidak berhasil. Sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga dibawa DS tetap tidak dapat dihidupkan.
DS kemudian menggunakan sepeda motor Honda Supra milik salah seorang saksi untuk mendorong Yamaha Aerox tersebut. Dalam perjalanan tersebut, seorang saksi berinisial A (17) yang saat itu membonceng bersama DS mulai merasa curiga.
Kecurigaan tersebut kemudian membuat A berupaya menghentikan DS. Saksi secara spontan melakukan upaya penghentian dari belakang hingga menyebabkan keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Setelah terjatuh, DS kemudian melarikan diri. Ia berlari menuju area persawahan yang berada di kawasan Kubu Gadang.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap DS. Upaya pencarian itu akhirnya membuahkan hasil.
Sekitar pukul 17.00 WIB, DS berhasil diamankan warga di kawasan Kubu Gadang, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Saat diamankan, DS mengalami lebam dan sejumlah luka. Ia juga mengeluhkan sakit pada bagian dada.
DS selanjutnya dibawa ke RS Yarsi untuk mendapatkan penanganan medis. Di rumah sakit tersebut, DS juga menjalani pemeriksaan dan visum.
Setelah mendapatkan penanganan medis, sekitar pukul 18.30 WIB, DS bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BA 4935 NA diserahkan kepada Polres Padang Panjang.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Batipuh.
Kapolsek Batipuh IPTU Isral Riandi Pratama, S.H., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Saat ini perkara akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Batipuh.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi respons masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku setelah mengetahui adanya kejadian tersebut.
Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Masyarakat diminta menyerahkan penanganan dan proses hukum kepada pihak kepolisian agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polsek Batipuh masih melakukan pemeriksaan terhadap DS dan sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dugaan curanmor tersebut.
Penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan untuk mengetahui secara lengkap peristiwa yang menyebabkan Yamaha Aerox milik Riski Mulyana Muas dibawa dari kawasan Simpang Kubu Karikie hingga akhirnya ditemukan dan diamankan di kawasan Kubu Gadang.
Perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
















