Sumbardaily.com, Padang Panjang - Warga Kota Padang Panjang tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus akta kematian.
Cukup hanya mengunjungi kantor lurah setempat, akta kematian itu bisa langsung diurus.
Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Padang Panjang Rimanita Erizon menjelaskan, alur pengurusan di kantor lurah ini sangat gampang.
Pihak keluarga cukup membawa dua persyaratan saja. Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga.
“Setelah itu pihak keluarga langsung mengunjungi kantor lurah dan dari kelurahan nanti akan langsung diproses Disdukcapil,” kata Rima dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Khusus Surat Keterangan Kematian, sebut Rima, bila warga tersebut meninggal di rumah sakit (RS), maka suratnya dari rumah sakit tersebut.
Namun jika meninggalnya di rumah, pihak keluarga cukup membawa Kartu Keluarga ke kantor lurah karena surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan.
Pengurusan akta ini tidak hanya diurus pihak keluarga saja. Boleh tetangga, kerabat, bahkan RT boleh membantu mengurus.
“Setelah semua prosedur ini dilakukan, Insyaallah akta kematian akan langsung diterbitkan hari itu juga," ujar Rima. (*/red)















