Sumbardaily.com, Padang – Perlindungan terhadap produk dan inovasi menjadi langkah penting agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak kehilangan hasil kreativitasnya.
Karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan karya, ide, dan merek dagang mereka melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan daya saing usaha.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi Pentingnya HAKI bagi UMKM yang digelar di Padang, Sabtu (18/10/2025). Acara ini diikuti oleh 40 pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, fashion, hingga kerajinan tangan.
Para peserta dibekali pengetahuan tentang perlindungan hukum terhadap karya cipta, paten, dan merek dagang, sekaligus manfaatnya dalam menjaga nilai ekonomi produk.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, menilai, perlindungan HAKI adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
“UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Dengan memahami pentingnya HAKI, pelaku usaha dapat melindungi ide dan produknya sekaligus meningkatkan nilai tambah dari kreativitas yang mereka miliki,” ujarnya.
Menurut Didi, kesadaran terhadap HAKI akan membantu UMKM menghindari potensi pelanggaran hak cipta dan plagiarisme yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.
Selain itu, perlindungan ini juga membuka peluang bagi UMKM untuk menembus pasar nasional dan internasional dengan identitas merek yang lebih kuat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai proses pendaftaran HAKI di era digital, biaya yang diperlukan, hingga potensi nilai ekonomi yang bisa diperoleh setelah karya mereka terdaftar secara resmi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyebut kegiatan ini sebagai upaya pemerintah daerah membangun kesadaran hukum dan inovasi berkelanjutan di kalangan pelaku UMKM.
“Kami ingin UMKM Padang tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga nasional dan internasional. Melalui perlindungan HAKI, pelaku usaha bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mencegah peniruan yang merugikan,” ujar Fauzan.
Selain pejabat daerah, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia memaparkan berbagai materi seputar manfaat ekonomi dari HAKI, tahapan pendaftaran, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang penuh antusias. Para pelaku UMKM mengungkapkan keinginan untuk segera mendaftarkan merek dan inovasi produk mereka. (red)















