Sumbardaily.com, Padang Pariaman – Ruas Jalan Tol Padang-Sicincin, yang dibuka secara fungsional sejak Senin, 24 Maret 2025, resmi ditutup pada Kamis, 10 April 2025.
Penutupan ini menandai berakhirnya masa operasional fungsional jalan tol yang bertujuan untuk melancarkan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Selama periode fungsional, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, memberlakukan akses gratis bagi pengguna jalan.
Situasi arus lalu lintas pada hari penutupan terpantau lancar, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra.
"Arus balik Lebaran sudah melandai, volume kendaraan yang melintas sudah jauh berkurang," ujar Iptu Rudi Chandra Kamis (10/4/2025) siang.
Ia menjelaskan bahwa penurunan volume kendaraan di Tol Padang-Sicincin mulai terlihat sejak H+7 Lebaran.
"Pada H+10 ini, arus lalu lintas sangat sepi. Kendaraan yang melintas hanya beberapa saja, terutama pada sore hari," tambahnya.
Iptu Rudi Chandra menduga, sebagian besar masyarakat yang memanfaatkan jalan tol ini hanya untuk "tour tol", yaitu mencoba jalur tol dari pintu Tol Padang hingga Sicincin, kemudian kembali lagi.
Selama masa operasional fungsional yang berlangsung dari 24 Maret hingga 10 April 2025, tercatat hanya satu insiden di ruas Tol Padang-Sicincin, yaitu kendaraan pecah ban pada Selasa, 8 April 2025.
"Tidak ada kecelakaan lalu lintas selama pengoperasian. Hanya ada satu kendaraan yang pecah ban sebelum gerbang Tol Padang," ungkap Iptu Rudi Chandra.
Antrean kendaraan sempat terjadi sebelum pemberlakuan sistem one way, namun secara umum arus lalu lintas di Tol Padang-Sicincin berjalan lancar.
Iptu Rudi Chandra mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kondisi kendaraan prima saat jalan tol kembali dibuka.
"Pastikan kendaraan dalam kondisi optimal, terutama ban, agar siap beroperasi di ruas jalan tol," tegasnya.
Sebelumnya, PT Hutama Karya telah menetapkan beberapa ketentuan bagi pengguna jalan Tol Padang-Sicincin.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa jalan tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus).
"Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I dilarang melintas," jelasnya.
Selain itu, batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol ini adalah 40 kilometer per jam. Jalan tol juga hanya beroperasi pada pukul 08.00-17.00 WIB setiap harinya. (red)
















