Tekan Risiko Kecelakaan Kereta Api, Perlintasan Liar di Padang Pariaman Ditutup

Sumbardaily.com – Penutupan perlintasan liar kembali dilakukan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) sebagai langkah menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Kali ini, perlintasan tidak resmi di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman resmi ditutup pada Kamis (7/5/2026).

Perlintasan liar tersebut selama ini digunakan masyarakat sebagai akses penyeberangan pejalan kaki. Namun karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan resmi, lokasi tersebut dinilai memiliki potensi bahaya tinggi bagi masyarakat dan perjalanan kereta api.

Penutupan jalur liar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KAI Divre II Sumbar dalam menata perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan transportasi kereta api dan pengguna jalan.

Kegiatan penutupan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Babinsa Koramil Lubuk Alung, Wali Nagari Balah Hilia, Wali Korong Pasa Gadang, unsur kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya terkait evaluasi dan penataan perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa setiap titik perlintasan kereta api memiliki risiko keselamatan yang harus diperhatikan secara serius.

Menurutnya, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena berada di luar pengaturan resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujar Reza Shahab.

Perlintasan liar dengan lebar sekitar dua meter itu dinilai menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena digunakan tanpa adanya sistem pengamanan yang memadai.

KAI Divre II Sumbar menyebut penutupan tersebut juga merupakan bagian dari pengendalian risiko di berbagai titik rawan kecelakaan yang tersebar di wilayah operasional Sumbar.

Sejak tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar bersama para pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 21 perlintasan liar di sejumlah daerah operasional.

Selain melakukan penataan jalur, KAI Divre II Sumbar juga memperkuat edukasi keselamatan kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2026, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 21 titik perlintasan.

Tidak hanya itu, edukasi juga diberikan kepada pelajar melalui kegiatan keselamatan di dua sekolah guna meningkatkan kesadaran sejak dini terkait bahaya di area jalur kereta api.

Sebagai tambahan, media peringatan keselamatan juga dipasang di sejumlah lokasi strategis untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di kawasan rel kereta api.

Menurut Reza Shahab, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga memerlukan dukungan budaya disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Ia menegaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika ada pengguna jalan yang melintas sembarangan.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Reza menambahkan penutupan perlintasan liar bertujuan mengarahkan masyarakat agar menggunakan titik penyeberangan resmi yang lebih aman dan sesuai standar keselamatan.

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali jalur liar ataupun menggunakan akses tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutup Reza. (*)

Baca Juga

Sumatera Barat Masuk Daftar, 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I Rampung Dibangun
Sumatera Barat Masuk Daftar, 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I Rampung Dibangun
Atasi Persoalan Sampah Liar di Batang Anai, Pemkab Padang Pariaman Lakukan Survei
Atasi Persoalan Sampah Liar di Batang Anai, Pemkab Padang Pariaman Lakukan Survei
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang
Jembatan Darurat Segera Dibangun Usai Insiden Lansia Hanyut di Sungai Batang Anai
Jembatan Darurat Segera Dibangun Usai Insiden Lansia Hanyut di Sungai Batang Anai
165 Penjaga Perlintasan Kereta Api di Sumbar Aktif Lagi, Kemenhub Tanggung Pembiayaan
165 Penjaga Perlintasan Kereta Api di Sumbar Aktif Lagi, Kemenhub Tanggung Pembiayaan
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 102 Persen saat Libur Panjang
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 102 Persen saat Libur Panjang