165 Penjaga Perlintasan Kereta Api di Sumbar Aktif Lagi, Kemenhub Tanggung Pembiayaan

Sumbardaily.com – Sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan kembali menjalankan tugasnya. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepastian tersebut merupakan hasil dari Rapat Pembahasan Keberlanjutan Penjagaan Perlintasan Sebidang di Sumbar yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II yang mewakili Gubernur Sumbar, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumbar, serta perwakilan PT KAI.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa pembiayaan bagi 165 petugas penjaga perlintasan akan ditanggung oleh Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026.

Selanjutnya, pembiayaan akan berlanjut hingga tahun 2027 sesuai kesepakatan dalam nota kesepahaman atau MoU yang telah disetujui bersama.

Selain memastikan keberlanjutan petugas, pemerintah daerah juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen untuk tidak menambah perlintasan baru, serta melakukan pendataan terhadap perlintasan yang belum terdaftar guna ditutup secara permanen.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta memastikan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan. Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya penataan sistem perlintasan kereta api yang lebih tertib dan aman.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh pihak yang terlibat menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penjagaan Perlintasan Sebidang.

Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Pemko Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, serta PT KAI Divre II Sumbar.

Data menunjukkan, total perlintasan sebidang di Sumbar mencapai 286 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 perlintasan merupakan perlintasan berpalang dan dijaga yang seluruhnya telah terdaftar.

Sementara itu, 225 perlintasan lainnya tidak dijaga, terdiri dari 60 perlintasan terdaftar dan 165 perlintasan yang belum terdaftar.

Dari 54 perlintasan terdaftar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, penempatan 165 petugas dibagi ke beberapa wilayah.

Di Kota Padang terdapat 20 perlintasan dengan 63 petugas, Kota Pariaman memiliki 10 perlintasan dengan 30 petugas, dan Kabupaten Padang Pariaman terdapat 24 perlintasan dengan 72 petugas.

Dengan kembali bertugasnya ratusan petugas ini, diharapkan pengawasan di perlintasan sebidang semakin optimal.

Pemerintah bersama seluruh pihak terkait berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalur perlintasan kereta api di Sumatera Barat.

Baca Juga

Inflasi Sumbar Naik, Jengkol hingga Tiket Pesawat Jadi Penyumbang
Inflasi Sumbar Naik, Jengkol hingga Tiket Pesawat Jadi Penyumbang
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 102 Persen saat Libur Panjang
Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumbar Tembus 102 Persen saat Libur Panjang
KAI Divre II Sumbar Perketat Mitigasi Risiko usai Kebijakan Penghentian Penjagaan Perlintasan Sebidang
KAI Divre II Sumbar Perketat Mitigasi Risiko usai Kebijakan Penghentian Penjagaan Perlintasan Sebidang
Penjagaan Perlintasan Kereta Api di Sumbar Dihentikan, 54 Titik Kini Tanpa Pengawasan
Penjagaan Perlintasan Kereta Api di Sumbar Dihentikan, 54 Titik Kini Tanpa Pengawasan
Audit ISO 27001 di KAI Divre II Sumbar Berakhir Tanpa Temuan, Apa Artinya?
Audit ISO 27001 di KAI Divre II Sumbar Berakhir Tanpa Temuan, Apa Artinya?
7.000 Hektare Sawah Terdampak di Sumbar, 62 Persen Sudah Direhabilitasi
7.000 Hektare Sawah Terdampak di Sumbar, 62 Persen Sudah Direhabilitasi