Sumbardaily.com, Padang – Program Lembaga Pengambilan Sampah (LPS) yang diinisiasi Pemerintah Kota Padang menjadi sorotan masyarakat seiring dengan kenaikan tarif retribusi sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski beberapa warga mempertanyakan kenaikan tarif, LPS justru hadir sebagai solusi efektif yang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kenaikan tarif retribusi sampah dari Rp10.000 menjadi Rp24.000 per bulan bertepatan dengan peluncuran layanan jemput sampah dari rumah ke rumah oleh LPS di setiap kelurahan.
Program yang masih dalam tahap pengembangan ini memang belum mencakup seluruh wilayah di Kota Padang, sehingga sejumlah warga mengeluhkan adanya kenaikan tarif meskipun belum menerima layanan LPS secara langsung.
Perlu dipahami bahwa kenaikan tarif retribusi merupakan amanat dari Perda yang telah disahkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan. LPS sendiri bukanlah satu-satunya layanan yang tercakup dalam retribusi kebersihan, melainkan bagian dari upaya komprehensif Pemko Padang untuk meningkatkan kualitas kebersihan kota.
Manfaat Retribusi Sampah untuk Masyarakat
Sebenarnya, masyarakat Kota Padang telah menerima berbagai layanan dari retribusi kebersihan yang mereka bayarkan. Layanan utama yang dinikmati adalah pemeliharaan kebersihan dan keindahan kota, termasuk perawatan jalan, taman kota, dan ruang publik agar tetap bersih dari sampah.
Selain itu, retribusi juga mencakup sistem penanganan sampah terpadu, mulai dari pengumpulan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pemrosesan akhir di TPA. Layanan ini bahkan menangani sampah yang dibuang sembarangan di trotoar, median jalan, atau sungai.
Mengingat seluruh warga Kota Padang menerima manfaat dari layanan kebersihan ini, maka sudah menjadi kewajiban bersama untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan.
LPS: Layanan Ekstra yang Menguntungkan Warga
Program LPS merupakan layanan tambahan yang diimplementasikan Pemko Padang dengan memaksimalkan potensi di lingkungan masyarakat. Pemko Padang berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan LPS hingga mencapai 100% rumah tangga dan pelaku usaha. Target akhirnya adalah menciptakan Kota Padang yang benar-benar bersih dan sehat tanpa adanya pembuangan sampah sembarangan.
Kehadiran LPS sebenarnya sangat menguntungkan masyarakat. Sebelumnya, meskipun hanya membayar retribusi Rp10.000, banyak warga yang terpaksa menggunakan jasa penjemput sampah mandiri seperti becak motor dengan tarif antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan. Kini, dengan retribusi resmi sebesar Rp24.000 per bulan, warga mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah oleh petugas LPS tanpa biaya tambahan.
Testimoni Positif dari Masyarakat
Implementasi LPS mendapat sambutan positif dari masyarakat yang telah menikmati layanannya. Rani, warga Durian Taruang, Kuranji, mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan LPS.
"Sekarang jauh lebih praktis. Petugas datang rutin ke rumah, kami tak perlu lagi bayar tukang becak sampah. Lingkungan pun jadi lebih bersih," ucapnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Mulyadi, warga Lubuk Minturun. Menurutnya, sejak adanya LPS, pengambilan sampah di rumahnya menjadi terjadwal dan terjamin.
"Dulu kami bingung buang sampah ke mana kalau becaknya tak datang. Sekarang tinggal keluarkan sampah sesuai jadwal, langsung diambil. Kami senang dan merasa terlayani," ujar ayah dari empat putri tersebut.
Komitmen Pemko Padang
Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan kota, termasuk perluasan jangkauan LPS secara bertahap. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Padang yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Meski masih dalam tahap pengembangan, LPS telah membuktikan perannya sebagai solusi efektif dalam pengelolaan sampah di Kota Padang. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dengan adanya LPS, Kota Padang diharapkan dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak kota besar di Indonesia. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi faktor penentu keberhasilan program ini dalam jangka panjang.
Melalui program LPS, Pemko Padang menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan sampah secara komprehensif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. (red)
















