Sumbardaily.com, Tanah Datar - Pascabencana alam banjir banjir bandang lahar dingin dan longsor yang melanda Kabupaten Tanah Datar sejak 11 Mei 2024, masa tanggap darurat resmi berakhir pada Sabtu (8/6/2024).
Setelah melalui perpanjangan tanggap darurat selama 14 hari, Bupati Tanah Datar Eka Putra menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam.
"Menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana dalam rangka penanganan pascabencana yang terjadi," kata Eka dalam surat keputusan tersebut.
Status transisi ini berlaku mulai 9 Juni 2024 hingga 9 Juni 2025. Meskipun masa tanggap darurat telah berakhir, Eka menegaskan bahwa masih terdapat kerusakan di lokasi bencana yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan lanjutan diperlukan untuk memulihkan kondisi pasca bencana secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam masa transisi darurat ke pemulihan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar akan melakukan upaya-upaya pemulihan seperti perbaikan infrastruktur yang rusak, rehabilitasi lingkungan, serta pendampingan kepada masyarakat terdampak untuk membangun kembali kehidupan mereka.
Bencana alam ini telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat Tanah Datar. Penetapan status transisi darurat ke pemulihan diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan mengembalikan kondisi wilayah tersebut ke keadaan normal. (red)
















