Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode 29–31 Desember 2025, meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan ASN bekerja dari mana saja pada rentang waktu tersebut.
Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelesaian berbagai agenda pemerintahan menjelang tutup tahun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang tetap diwajibkan masuk kantor dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Sesuai arahan pimpinan, Pemko Padang tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember,” kata Mairizon, Rabu (24/12/2025).
Menurut Mairizon, salah satu alasan utama tidak diberlakukannya WFA adalah masih banyaknya pekerjaan yang harus dituntaskan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, Kota Padang baru saja menghadapi bencana banjir dan longsor yang memerlukan penanganan administratif serta teknis secara intensif.
Ia menjelaskan, sejumlah laporan terkait kebencanaan masih harus diselesaikan, termasuk pengumpulan data dan penyusunan dokumen pendukung. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan langkah penanganan pascabencana dapat berjalan sesuai rencana.
“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” ujar Mairizon.
Selain penyusunan data, Pemko Padang juga tengah menyiapkan berbagai rencana dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah yang terdampak bencana. Tahapan ini mencakup perencanaan program pemulihan serta langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Di samping agenda kebencanaan, Pemko Padang juga menyiapkan kegiatan tabligh akbar yang akan digelar menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda yang membutuhkan dukungan penuh dari perangkat daerah dan ASN.
Mairizon menegaskan, selama periode 29–31 Desember 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan hadir di kantor dengan jam kerja normal, yakni masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga hari terakhir tahun 2025. (red)
















