Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati

Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati

Ilustrasi Mobil Dinas (Foto: Moladin)

Sumbardaily.com, Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memberikan penjelasan resmi terkait isu pengadaan kendaraan dinas yang berkembang di tengah masyarakat.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa polemik yang muncul perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menuturkan, berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, persoalan yang menjadi sorotan bukan terletak pada proses pengadaan, melainkan pada waktu pelaksanaannya.

Dalam konferensi pers bersama awak media di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026), Lutfi menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut telah diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di wilayah Agam.

“Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Minggu (8/2/2026).

Mekanisme Penganggaran Melalui SIPD

Lutfi menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi resmi yang mengawal seluruh tahapan penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Proses tersebut diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan anggaran.

Dalam siklus Tahun Anggaran 2025, RKPD telah disusun sejak Mei, kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan kepada DPRD melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Setelah disepakati, tahapan berlanjut ke penyusunan Rancangan APBD hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.

Ia menegaskan bahwa mekanisme serupa juga diterapkan dalam penyusunan anggaran Tahun 2026, termasuk rencana kendaraan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Mekanisme yang sama juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, di mana seluruh proses penganggaran telah dilakukan satu tahun sebelumnya. Termasuk di dalamnya penganggaran kendaraan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disusun sesuai mekanisme yang berlaku dan dipantau melalui SIPD serta diawasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lutfi.

Menurutnya, tidak ada anggaran yang disusun tanpa pengawasan karena seluruh tahapan tercatat secara sistematis dalam SIPD. Pelaksanaan belanja daerah baru dapat dilakukan setelah APBD ditetapkan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.

Ia menambahkan bahwa pada Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang berjalan.

“Saat ini, pada bulan Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran, sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang dapat dilaksanakan. Seluruh prosedur penganggaran berjalan sesuai ketentuan dan terkawal dengan baik,” katanya.

Tidak Ada Pengadaan untuk Istri Bupati

Terkait isu pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2026, Lutfi menegaskan bahwa tidak terdapat pengajuan pembelian kendaraan bagi bupati, wakil bupati, maupun istri kepala daerah.

Ia menyebutkan bahwa dalam DPA hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV minibus melalui Sekretariat Daerah tanpa nomenklatur pembelian kendaraan khusus untuk istri bupati.

“Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV mini bus melalui Sekretariat Daerah. Tidak terdapat pernyataan atau nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri Bupati,” tegasnya.

Penetapan penggunaan kendaraan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah serta mempertimbangkan kondisi yang berkembang di Kabupaten Agam.

Prioritas Pemulihan Pascabencana

Lutfi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan operasional milik Pemkab Agam saat ini telah berusia lebih dari 20 tahun, sehingga secara teknis memang memerlukan peremajaan.

Meski demikian, rencana pengadaan kendaraan dinas tetap akan dikaji ulang dengan mempertimbangkan situasi terkini, khususnya dampak bencana alam yang melanda daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin memprioritaskan pembelian kendaraan dinas ketika kebutuhan pemulihan pascabencana masih menjadi perhatian utama.

“Tidak mungkin pemerintah daerah melakukan pembelian kendaraan dinas sementara kebutuhan pemulihan pascabencana harus menjadi prioritas. Saat ini, fokus anggaran Pemerintah Kabupaten Agam diarahkan untuk penanganan kebencanaan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh istri bupati selama ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK serta perannya dalam pembinaan dan pemberdayaan perempuan di daerah, bukan sebagai fasilitas pribadi.

Komitmen Utamakan Kepentingan Publik

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Agam berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai isu Pengadaan Kendaraan Dinas di Agam.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan anggaran.

Penjelasan resmi tersebut sekaligus menjadi upaya transparansi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai pertanyaan publik, khususnya terkait penggunaan anggaran di tengah situasi kebencanaan yang sedang dihadapi Kabupaten Agam. (red)

Baca Juga

Remaja Aktif Ikut Subuh Mubarakah di Padang Berpeluang Dapat Hadiah Umrah Bersama Orang Tua
Remaja Aktif Ikut Subuh Mubarakah di Padang Berpeluang Dapat Hadiah Umrah Bersama Orang Tua
Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Kabar Baik untuk Warga! Tarif Trans Padang dan Angkot Tetap Normal Selama Idul Fitri
Kabar Baik untuk Warga! Tarif Trans Padang dan Angkot Tetap Normal Selama Idul Fitri
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Fadli Zon: Jejak Rahmah El Yunusiyyah Harus Dikenal Generasi Muda
Fadli Zon: Jejak Rahmah El Yunusiyyah Harus Dikenal Generasi Muda
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat
Kebakaran Rumah di Air Tawar Padang Bukan Insiden Biasa, Polisi: Anak Bakar Ibu Angkat