Sumbardaily.com, Payakumbuh – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berinisial RZ (46) dan RN (32) diringkus Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh.
RZ diketahui merupakan warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo, sedangkan RN berdomisili di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebut RZ telah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian.
“RZ kita tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 02.00 WIB. Kuat dugaan saat itu yang bersangkutan akan menjual narkotika jenis sabu yang ada padanya,” ujar AKP Hendra, dikutip Kamis (5/2/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar di dalam kantong jaket RZ. Barang tersebut dibungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet berwarna merah dengan berat total 0,82 gram.
Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan sebuah bengkel sepeda motor milik RZ yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat 2,68 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan. Kepada penyidik, RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari RN.
Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh selanjutnya bergerak cepat dan berhasil menemukan RN di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, dalam penggeledahan di rumah RN, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Hendra menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini total sabu yang diamankan mencapai 3,5 gram, disertai barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, serta perlengkapan terkait lainnya.
“Dari ungkap kasus kali ini total kita amankan narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram bersama barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu timbangan digital, dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)















