Seluruh ninik mamak beserta anak kemenakan di Sumbar harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Ke depan seluruh ninik mamak di Sumbar beserta anak kemenakan, harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar.
Fauzi Bahar mengatakan itu saat Silaturahmi dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bersama LKAAM Sumbar, di Padang, Kamis (29/9/2022).
Menurut Mantan Wali Kota Padang ini, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program hebat. Iuran kepesertaan hanya Rp16.800 per bulan, namun punya segudang manfaat.
Dengan membayar iuran itu ninik mamak beserta anak dan kemenakan akan mendapat perlindungan jaminan sosial. Baik perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan, salah satu asuransi yang sehat saat ini. Sistem pengelolaan oleh negara, untuk melindungi pekerja di negara kita,” ujar Fauzi Bahar.
Baca Juga:
Dapat Restorative Justice dari Kejari Padang, Pelaku Percobaan Pencurian Ini Bebas
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Program Untuk 3 Ahli Waris di Padang
Lebih lanjut Fauzi Bahar menjelaskan, sumber iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ninik mamak beserta anak dan kemenakan nantinya dari dana nagari masing-masing daerah.
“Dana nagari boleh untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ninik mamak dan anak keponakan. Ini sudah dan akan kita bahas kembali bersama pihak terkait,” jelas Fauzi Bahar.
Fauzi Bahar berharap, dengan terdaftarnya ninik mamak dan kemenakan di Sumbar akan memberi harapan bagi keluarga masing-masing.
“Sebab, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecekalaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris bisa melanjutkan hidup dari santunan program,” sebut Fauzi Bahar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayanti menyampaikan, jaminan sosial adalah hak semua warga negara.
Untuk itu, ninik mamak beserta anak kemenakan di Sumbar harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada ribuan anggota LKAAM di Sumbar. Ketika bekerja para ninik mamak kita harus mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucap Tetty.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Robby menambahkan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.
“Negara memberi amanah pada kami untuk mengelola empat progam bagi pekerja. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun,” papar Robby.
Saat ini, sebut Robby, jumlah dana yang BPJS Ketenagakerjaan kelola senilai Rp640 triliun. Dana itu bersumber dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari perusahaan hingga peserta mandiri. (red)
















