Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar 50 kasus penyelewengan BBM subsidi di berbagai wilayah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, 66 orang tersangka ditangkap dari pembongkaran kasus tersebut.
Sementara barang bukti yang ditemukan solar subsidi 81,9 ton, pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit. Lalu motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit, dan 40 buah tandon kapasitas 1000 liter.
“Nilai potensi kerugian negaranya Rp11 miliar lebih,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2022).
Kasus paling menonjol berada di Kudus. Polres setempat membongkar adanya sebuah perusahaan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
Solar itu dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan. Salah satu tersangka merupakan ASN.
Baca Juga:
Wisuda Tahfiz Mutqin, Puluhan Santri di Ponpes Dharmasraya Ini Kuasai Detail Ayat Quran
Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom
“Selain itu, 12 ton solar subsidi juga diamankan menjadi barang bukti,” papar Dedi.
Kasus menarik lain yang menjadi perhatian adalah penyelewengan dilakukan oknum ASN di Pekalongan.
Oknum tersebut bolak-balik mengisi penuh solar untuk mobilnya. Solar itu kemudian disalin ke jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.
“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi untuk mendapat keuntungan,” sebut Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi.
“Upaya penegakan hukum lewat pengawalan dan monitoring pendistribusian BBM dengan menempatkan personel Polri di pom bensin,” tutup Dedi. (red)