Sumbardaily.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan penanganan sawah rusak berat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian agar kembali produktif dan petani dapat memperoleh kembali sumber penghidupannya.
Pemulihan sawah rusak berat menjadi perhatian karena kondisi lahan yang terdampak tidak seragam. Kerusakan dapat berupa timbunan endapan lumpur, material batu, perubahan bentang lahan, hingga gangguan terhadap suplai air. Kondisi tersebut membuat proses rehabilitasi membutuhkan metode yang disesuaikan dengan karakter setiap lokasi.
Dikutip dari laman Satgas PRR Minggu (9/8/2026), Wakil Ketua Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan pemerintah daerah harus menyiapkan sejumlah data sebelum menentukan pola rehabilitasi sawah.
Menurut Andre, terdapat empat pemetaan utama yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Keempatnya mencakup bentang lahan, suplai air, potensi pemanfaatan lahan, serta batas kepemilikan.
Data dari empat aspek tersebut nantinya digunakan untuk menentukan metode rehabilitasi sekaligus kebutuhan dukungan yang diperlukan di setiap wilayah. Dengan pemetaan yang lebih rinci, penanganan sawah rusak berat diharapkan dapat dilakukan sesuai kondisi lapangan.
“Dari keseluruhan empat pemetaan yang kita butuhkan itu, mohon nanti pemda juga membentuk semacam kelompok atau tim untuk menangani masalah sawah rusak ini,” kata Andre dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Sawah Terdampak Rusak Berat, Kamis (6/8/2026).
Penanganan Libatkan Banyak Sektor
Hasil pemetaan dari pemerintah daerah selanjutnya akan disinkronkan dengan program kementerian dan lembaga. Langkah tersebut diperlukan agar rehabilitasi lahan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat dilakukan melalui penanganan terpadu.
Pemulihan sawah rusak berat tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian. Kondisi jaringan irigasi dan sumber air, karakteristik lahan, persoalan pertanahan, hingga pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi bagian dari proses pemulihan.
Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai diperlukan untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat di masing-masing wilayah terdampak.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Wahyu Bintono Hadi Bawono mengatakan pembahasan mengenai pemulihan sawah rusak berat telah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terhadap lahan sawah yang mengalami rusak berat ini memerlukan dukungan yang melibatkan banyak stakeholder, berbeda dengan yang rusak ringan dan rusak sedang,” kata Wahyu.
Keterlibatan banyak pihak tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan lahan pertanian yang mengalami kerusakan berat. Penanganannya membutuhkan dukungan sesuai persoalan yang ditemukan pada masing-masing lokasi.
Masuk Rencana Induk Pascabencana
Pemulihan lahan pertanian, jaringan irigasi, dan sektor pendukung lainnya telah dimasukkan ke dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Pemerintah juga telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang terdampak bencana. Satgas PRR mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan dukungan tersebut untuk mempercepat pemulihan.
Dukungan itu juga diharapkan dapat diselaraskan dengan berbagai program kementerian dan lembaga. Dengan demikian, anggaran dan program yang tersedia dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan rehabilitasi sawah secara lebih terukur.
Salah satu pola rehabilitasi yang dinilai dapat direplikasi terlihat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Hasil monitoring dan evaluasi Satgas PRR menunjukkan adanya lahan terdampak yang telah berhasil dipulihkan hingga kembali memasuki masa tanam.
Monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin Wakil Kepala Posko Nasional Satgas PRR Marsma TNI Ridha Hermawan pada Rabu (5/8/2026).
Lokasi yang menjadi contoh berada di Desa Teluk Halban, Kecamatan Bendahara. Rehabilitasi dilakukan terhadap 62,4 hektare sawah terdampak.
Proses pemulihan dilakukan melalui pengerukan sedimen dan pengolahan lahan. Setelah rangkaian rehabilitasi selesai, lahan tersebut telah memasuki tanam perdana pada 16 Juli 2026.
Pemulihan sawah di Teluk Halban merupakan bagian dari Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahap I Kementerian Pertanian. Program tersebut mendapat dukungan dari Kodim 0117/Aceh Tamiang.
Teluk Halban Jadi Model Rehabilitasi
Keberhasilan pemulihan lahan di Teluk Halban dinilai dapat menjadi salah satu pola untuk mempercepat rehabilitasi sawah di wilayah lain. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan karakter kerusakan dan kondisi setiap daerah.
Artinya, metode pengerukan sedimen dan pengolahan lahan seperti yang dilakukan di Teluk Halban dapat diadaptasi apabila hasil pemetaan menunjukkan kondisi yang sesuai. Sementara itu, persoalan lain yang membutuhkan penanganan sektor berbeda perlu dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Satgas PRR kemudian merekomendasikan Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi dan menetapkan lokasi prioritas berikutnya.
Pemetaan menjadi tahapan penting sebelum pola rehabilitasi ditetapkan. Bentang lahan, ketersediaan suplai air, potensi pemanfaatan lahan, dan batas kepemilikan menjadi empat aspek yang perlu dipastikan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan sawah rusak berat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Pemulihan tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kondisi fisik lahan, tetapi juga mengembalikan produktivitas pertanian agar petani dapat kembali memperoleh sumber penghidupannya. (*)
















