Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman, 5 Pedagang Terjaring Operasi

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman, 5 Pedagang Terjaring Operasi

Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin dini hari (28/10/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin dini hari (28/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Sebelum melakukan tindakan tegas, kami telah memberikan himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif kepada para pedagang. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami terpaksa mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima PKL yang masih melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar. Sejumlah barang bukti berupa meja, kursi, dan aki telah diamankan oleh petugas Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

"Para pedagang yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS untuk tindakan selanjutnya," jelas Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang jelas melanggar peraturan daerah.

"Aktivitas berjualan di trotoar telah merampas hak pejalan kaki dan warga penyandang disabilitas yang seharusnya dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan aman," tambahnya.

Lebih lanjut, Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat dapat mengerti bahwa aturan ini dibuat demi kenyamanan dan ketertiban bersama," tutupnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna fasilitas publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas. (red)

Baca Juga

Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar
Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar
Aksi Pramuka Pasaman Barat di Tengah Kabut Asap, 3.650 Masker Dibagikan ke Warga
Aksi Pramuka Pasaman Barat di Tengah Kabut Asap, 3.650 Masker Dibagikan ke Warga
Pacu Kuda Bupati Cup 2026 Digelar 18-19 Oktober di Tanah Datar, 65 Kuda Bakal Berlaga
Pacu Kuda Bupati Cup 2026 Digelar 18-19 Oktober di Tanah Datar, 65 Kuda Bakal Berlaga
Lambatnya Penyerapan Anggaran Jadi Catatan dalam Peninjauan Proyek Padang Pariaman
Lambatnya Penyerapan Anggaran Jadi Catatan dalam Peninjauan Proyek Padang Pariaman
SMRC Ungkap Persepsi Ekonomi Memburuk, Warga yang Menilai Buruk Naik Jadi 50,8 Persen
SMRC Ungkap Persepsi Ekonomi Memburuk, Warga yang Menilai Buruk Naik Jadi 50,8 Persen
Asap Karhutla Makin Parah, DPR Desak Kalteng Ditetapkan Status KLB
Asap Karhutla Makin Parah, DPR Desak Kalteng Ditetapkan Status KLB